LPPH dan GPMI Minta Penyidik Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

Kendari, Sorotsultra.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam, Mandiodo, Konawe Utara.

Desakan tersebut disampaikan oleh ratusan massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin, 4 September 2023.

Korlap unjuk rasa Rendi Tabara mengatakan, penanganan kasus korupsi di wilayah IUP PT Antam terkesan lambat dan tenang pilih sebab, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orang pun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

“Sudah jelas peran Syahbandar dan menjadi kunci utama keluarnya ore nikel dari WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Awaludin Sisila, lambannya kinerja penyidik Kejati Sultra telah menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan surat izin berlayar (SIB) sebagai syarat untuk melakukan pengiriman keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pelayanan, Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan Assesor Assessment

Olehnya itu, pihaknya meminta Kejati Sultra untuk bekerja profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan nikel di wilayah IUP PT Antam, Mandiodo, Konut.

“Kami mendesak penyidik Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan  oknum pegawai Syahbandar Kelas I Molawe inisial INR yang diduga kuat memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait