Jakarta, Sorotsultra.com-Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segara mencopot Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial (CA) dari jabatannya, Rabu (6/9).
Desakan itu disampaikan Koordinator Presidium Konutara Ujang Hermawan saat melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin, 4/9/2023.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar (Pungli) atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe melalui dua kaki tangannya berinisial SRN dan BL kepada para penambang nikel di Kab. Konawe Utara dengan modus penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ujarnya.
Pungutan liar atau pungli sebelumnya juga telah dilakukan oleh 3 eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe, namun, hingga saat ini belum tersentuh hukum dalam kasus tindak pidana korupsi PT Antam UBPN Konawe Utara di Mandiodo.
“Syahbandar Kelas I Molawe selaku pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran menjadi kunci keluarnya ore nikel ilegal dari WIUP PT Antam UBPN Konawe Utara di Mandiodo,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menegaskan, apa yang dilakukan Syahbandar Kelas I Molawe sangat tidak di benarkan, sehingga kami mendesak Kemenhub RI segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe.
Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mem-pressure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI, karena kami anggap persoalan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe ini sangat penting dan krusial, dan ini jelas menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” tutupnya. (RED)