Sungguh Bejat, Paman Cabuli Keponakannya Sendiri

 

Kendari, Sorot Sultra – Seorang pelaku asusila berinisial L, berusia 63 tahun, digelandang ke Polsek mandonga pada hari Rabu (13/09/2017), untuk mempertanggung-jawabkan tindakan asusilanya atas keponakannya sendiri yang masih di bawah umur (16 Tahun) berinisial MA alis O alias AY.

Polsek Mandonga berhasil menangkap pelaku Asusila di daerah Puuwatu, Kota  Kendari, Sulawesi Tenggara, di kediamannya yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara.

Pelaku amoral yang ternyata tinggal serumah dengan korban dan ibunya ini, sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya saat korban ditinggal oleh ibunya untuk berjualan di pasar.

Kejadian bermula saat ibu korban kembali dari berjualan di pasar, setibanya dirumah ia langsung shock memergoki pelaku sedang menindih tubuh anaknya yang notabene mengalami keterbatasan fisik dan mental. Ibunya pun marah dan lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mandonga.

Setelah menerima laporan dari Ibu korban sekitar pukul 13.00 Wita, pihak Polsek Mandonga langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Mandonga AKP Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan, “Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan akan dilapis dengan Undang-Undang Pidana lainnya. Mengacu pada Perpu Presiden No. 1 Tahun 2016, pelaku terancam hukuman Kebiri. Polsek Mandonga juga masih menyusuri apakah ada korban lain dari pelaku.”

Baca Juga :  Marak Kasus Malapraktik di Kota Kendari, Peran IDI Dipertanyakan

Kakak korban berinisial C, saat dimintai keterangan menjelaskan, “Adikku sambil menangis mengatakan, kejadiannya sudah lebih dari 20 kali. Saat ibu berjualan sayur di pasar, pelaku ambil kesempatan untuk melampiaskan nafsunya dan mengancam adik saya. Saya dapat sms dari tempat dia tinggal sebelumnya, kalau pelaku pernah melakukan itu pada anak-anak dekat rumah tapi tidak dilaporkan.” sambungnya.

Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polsek Mandonga, dan masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Keluarga korban masih menunggu perkembangan kasus ini, dan berencana melaporkan pula kejadian ini ke Komnas Perlindungan Anak (KPA). (RED)

 

 

Komentar