Tim Kuasa Hukum AS Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU dalam Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo

Kendari, Sorotsultra.com-Tim kuasa hukum Amel Sabara (AS) tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pengajuan bantahan itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum AS Choerul Moeslim J dan Muh. Aljebra Al Iksan Rauf saat ditemui siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Kamis, 21 September 2023.

“Sebagai kuasa hukum AS, kami tetap merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan (BAP), karena saya sendiri mendampingi langsung pada saat AS dilakukan BAP sekira akhir bulan Agustus 2023 lalu. Dalam pemeriksaan BAP secara tegas dikatakan AS bahwa dia tidak pernah menemui dua oknum Jaksa yang dimaksud. Melainkan kedatangan AS di Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai antusias untuk mengantarkan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah (AA) alias Iyan menyerahkan diri,” jelas Muh. Aljebra Al Iksan Rauf.

Secara tegas tim kuasa hukum AS membantah terkait kedatangan yang dimaksudkan dalam surat dakwaan itu adalah tidak benar.

Baca Juga :  MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Berikan Apresiasi

“Tidak benar dalam surat dakwaan itu, harusnya rujukannya adalah hasil BAP, dan itu semestinya digunakan, bahwasanya kedatangan AS bukan bermaksud menemui Jaksa melainkan menyerahkan tersangka AA alias Iyan ke Kejati Sultra,” ucapnya tegas.

Muh. Aljebra Al Iksan Rauf membeberkan tentang adanya keterlibatan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dari kasus yang menjerat AS, pihaknya akan menyampaikan sebagai fakta persidangan.

“Sebenarnya di dalam uraian dakwaan itu sudah terang benderang siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, dan itu akan kami sampaikan nanti saat persidangan sebagai fakta persidangan. Menurut kami selaku tim kuasa hukum, AS tidak pas ditempatkan sebagai orang yang melakukan perintangan kasus, alasan yang paling mendasar adalah tujuan AS datang ke Kejati Sultra adalah semata-mata sebagai bentuk bahwa dia peduli dan kesetiakawanan sehingga dia mengantarkan AA ke Kejati Sultra,” bebernya memungkasi. (RED)