Pria Malaysia Terancam Hukum Penjara 120 Abad Karena Lecehkan Putrinya

 

KUALA LUMPUR – Seorang pria Malaysia telah didakwa melakukan lebih dari 600 serangan seks terhadap putrinya, dan dapat menghadapi hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun jika terbukti bersalah.

Pejabat pengadilan Malaysia membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan 626 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun yang tidak disebutkan namanya itu. Tuduhan termasuk 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta pemerkosaan dan kejahatan seks lainnya.
 
“Dia menghadapi hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun,” ucap Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, di sebuah pengadilan khusus yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (10/8).
 
Untuk setiap tuduhan sodomi, pria tersebut bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dia menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya dengan masing-masing dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara.
 
Pria yang menjual produk investasi tersebut ditangkap pada 26 Juli setelah mantan istrinya mengajukan laporan polisi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara Januari dan Juli tahun ini, saat anak perempuan tersebut tinggal dengan ayahnya.
 
sumber : Sindonews.com
 
Baca Juga :  Suasana Haru Mengiringi Keberangkatan Walikota Dan Mantan Walikota Kendari ke Jakarta

Komentar