APBD Tahun 2020 Kota Kendari di Tetapkan Rp1,5 T

Sorot Berita133 views

Kendari, Sorotsultra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, 4/11/2019.

Dalam penetapan itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 disepakati sebesar Rp1,5 triliun, dengan pembiayaan anggaran sebesar Rp19,4 miliar.

Dalam pembacaan persetujuan bersama yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari Asni Bonea membeberkan, untuk belanja daerah akan diangarkan sebesar Rp1,6 triliun.

“Untuk APBD 2020 ini, belanja langsung sebesar Rp753 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp850 miliar. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, serta belanja barang dan jasa,” ungkap Asni dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari.

APBD 2020 Kota Kendari mengalami defisit sebesar Rp22 miliar.

Sementara, Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME, mengatakan usai RAPBD ditetapkan, pihaknya tinggal menunggu hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kita harap, proses konsultasinya tidak memakan waktu yang lama. Sehingga, program-program yang kita agendakan di 2020 bisa segera kita persiapkan, dan diawal tahun bisa dimulai,” jelasnya.(RED)

Baca Juga :  Satu Warga Poleang Terseret Arus Sungai, SAR Kolaka Lakukan Pencarian