SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Wali Kota Kendari, Sekda, 4 kadis dan 11 camat diduga ‘plesiran’ dengan berkedok studi banding tentang persampahan di Provinsi Bali pada 21-23 Oktober 2025.
Pejabat tersebut antara lain Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Erlis Satya Kencana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hasria, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Seko Kaimuddin Haris, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Muhammad Saiful.
Adapun para camat yakni Camat Wua-Wua, Ferry Irawan Yunus, Camat Kadia, Hasman Dani, Camat Poasia, Roniva Mandalay Putra, Camat Nambo, Anjas Syamsuriadi, Camat Kendari Barat, Asmada, Camat Mandonga, Kasman Kasim Marewa, Camat Puuwatu, Sainul Latief; Camat Abeli, Rakhmat; Camat Baruga, Bustan; Camat Kambu, Aswan; dan Camat Kendari, Budi Utomo.
Dugaan plesiran tersebut dibantah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bahwa ia dan sejumlah pejabatnya melakukan perjalanan wisata ke Pulau Dewata untuk mengunjungi Desa Wisata Penglipuran di Kabupaten Bangli untuk melihat penerapan sistem pengolahan sampah.
“Kami kunjungan ke Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli karena sangat tertarik dengan pembenahan sampahnya. Selain itu, kami ingin meniru bagaimana mereka menggerakkan perekonomian dari sektor wisata dan UMKM. Itu yang ingin kami implementasikan di Kendari,” jelasnya. Selasa (28/10).
Dikatakannya, kunjungan ke Bali bertujuan untuk studi tiru sistem pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung.
“Kabupaten Badung tercatat sebagai kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Indonesia yaitu mencapai Rp9 triliun per tahun,” katanya.
Pertanyaannya kenapa harus Bali, kenapa harus Wali Kota, kenapa Sekda, dan para camat ikut?
Pertanyaan lain, apa ada program itu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Kendari di tahun anggaran 2025, jika tidak ada ini bentuk penyimpangan dari ketentuan, dan bentuk lain dari ketidakpatuhan terhadap perintah/intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam efisiensi anggaran. Ini bentuk pemborosan anggaran.
Lalu hasil kunjungan ke Bali laporan kemana? Kita tahu tupoksi sekda, kadis dan camat. Perbuatan dan tindakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya. Dan harus ada izin dari gubernur, gubernur harus turut mengawasi bupati/wali kota selaku pimpinan tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara. (RED)







Komentar