Edarkan Sabu 268 Gram, Pemuda Ambekairi Konawe Ditangkap Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Seorang pemuda asal Kelurahan Ambekairi, Kabupaten Konawe inisial MA (22) diamankan Polisi karena edarkan Sabu 268 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, MA berhasil ditangkap pada Sabtu 10/7/2021, di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 17.15 Wita.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka MA,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya Ahad 11/7/2021.

Dari pengeledahan terhadap MA, Polisi menemukan lima sachet sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 268 gram.

“MA mengaku, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara komunikasi melalui telepon,” imbuhnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (RED)

Baca Juga :  Pemprov Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras untuk Dua Kategori Penerima