Kendari. Sorot Sultra.Com – FR melalui kuasa hukumnya, membantah pelaporan dirinya, yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Bososi Pratama pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa, 29/1/2019. 

Berdasarkan pengajuan pelaporan oleh Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, terkait kasus dugaan pemalsuan surat ke Ditreskrimum Polda Sultra, yang dipaparkan ke pihak media, pada Senin 28 Januari 2019.

Dalam aduan tersebut, Fatahillah yang didampingi Imran melaporkan FR, karena diduga telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu kepada PT Celebes Litho Jaya (CLJ), dengan mengatasnamakan PT Bososi Pratama.

Saat di dikonfirmasi, FR melalui empat orang kuasa hukumnya, Hasrun, Muhammad Dedy, Sulaiman dan Aries Ramadan, dengan tegas membantah hal itu. Sebab menurut kuasa hukum FR, kliennya menerbitkan SPK sesuai dengan kewenangannya.

Hasrun mengungkapkan, sampai saat ini, kliennya masih resmi menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Bososi Pratama. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Direktur PT Bososi Pratama nomor 04/SK/BP/IX/2017 tentang pengangkatan struktural kliennya sebagai Direktur Operasional.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Tebusan, Hacker Hukum HBO

“Sampai hari ini, Surat Keputusan ini tidak dibatalkan,” ucap Hasrun, ketika ditemui di Kendari, Selasa 29 Januari 2019.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum, dalam hal ini, akan melaporkan Fatahillah, selaku oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum PT Bososi Pratama.

Sebab pihaknya menilai, pelaporan dugaan pemalsuan SPK yang dilakukan Fatahillah tidak benar. Selain itu, kliennya juga merasa telah dicemarkan nama baiknya, karena disebut-sebut di beberapa media online.

“Kami akan melakukan pelaporan balik, karena diduga ada pelanggaran Undang-Undang IT yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya. (RED)

Komentar