Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2,3 Tahun Otak Penikaman Wartawan di Baubau

Baubau, Sorotsultra.com-Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Baubau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas vonis 2,3 tahun otak penikaman wartawan di Baubau. Upaya hukum ini dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau (PN Baubau), atas perkara nomor 125/Pid.B/2023/PN-Baubau (penganiayaan berat berencana dengan korban wartawan media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan), Ahad (31/12).

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara S.H, mengatakan, JPU sudah mengajukan upaya hukum banding sejak 21 Desember 2023. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas, untuk diteruskan ke PT Sultra.

“Berkas masih ada di Pengadilan Negeri Baubau, sedang disiapkan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Jangka waktu pengajuan banding selama tujuh hari, setelah putusan dibacakan. Kata Rinding, sedianya jangka waktu tersebut 18-25 Desember 2023, namun dikarenakan bertepatan dengan tanggal merah (cuti bersama dalam rangka peringatan hari raya Natal), sehingga diperpanjang sehari, yakni sampai dengan 26 Desember 2023.

“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, waktu terakhir pengajuan banding adalah 27 Desember 2023. Kemudian, 28 Desember 2023, penasehat hukum Terdakwa datang untuk mengajukan banding, tetapi sudah terlambat, karena seharusnya diajukan ditanggal 27 Desember 2023,” tambah hakim PN Baubau ini.

Baca Juga :  Pesan Walikota Saat Membuka Kejuaraan Shorinji Kempo Dojo se-Sulawesi Tenggara: Jaga Sportivitas

Saat dikonfirmasi, JPU Kejari Baubau, La Ode Abdul Sofyan, S.H., M.H, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding di PN Baubau. Namun Sofyan mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

Ia menyampaikan, agar awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, yang saat ini tengah berada diluar daerah. (RED)

Berita Terkait