Kades Puuwonua Diduga Intervensi Penerbitan Sertifikat Tanah Warga Desa Lalombonda di Kantor BPN Konawe

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.comKepala Desa Puuwonua Nurman, diduga melakukan intervensi penerbitan sertifikat tanah milik warga Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe. Sabtu 28/8/2021.

Basri selaku ahli waris menyayangkan perlakuan arogan Kepala Desa Puuwonua dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe untuk meminta penghentian proses penerbitan sertifikat tanah milik kedua orang tuanya.

“Secara pribadi sangat menyayangkan tindakan intervensi Kades Puuwonua perihal penerbitan sertifikat tanah yang telah kami ajukan di Kantor BPN Konawe. Harusnya itu tidak dilakukan, karena persoalan ini sudah inkrah secara hukum setelah kami menangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Konawe yang tertuang dalam amar putusan pada perkara No.29/Pdt.G/2020/PN Unh, Selasa 4 Mei 2021 lalu,” tuturnya dengan nada kesal.

Basri menegaskan, bahwa tanah tersebut adalah milik dari kedua orang tuanya dan telah memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan berada di wilayah Pemerintah Desa Lalombonda bukan di Desa Puuwonua,

Baca Juga :  Bahan Baku Lokal, Menjadi Ciri Khas Penyajian Menu di Family Cafe Pier 29

“Tanah itu merupakan warisan dari Almarhum kedua orang tua saya. Kenapa mau dirampas secara paksa dengan menggunakan intervensi kekuasaan,” bebernya.

Maka dari itu, Basri berharap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe bersikap profesional dalam melihat persoalan ini. Dan segera menindaklanjuti serta memproses penerbitan sertifikat tanah yang sudah dilakukan pengukuran oleh tim juru ukur tanah BPN Konawe beberapa waktu yang lalu. (RED)