Kades Rapambinopaka, Diduga Legalkan Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perusahaan Galangan Kapal

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.comAliansi Pemerhati Pesisir Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan alih fungsi hutan mangrove di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Yang akan dijadikan tempat usaha galangan kapal. Jum’at 6/8/2021.

Lebih mirisnya lagi, rencana aktifitas perusahaan galangan kapal tersebut dilegalkan oleh Pemerintah Desa Rapambinopaka, melalui penerbitan surat keterangan usaha (SKU).

Ketua umum APPI SULTRA Iksal Hatta, mempertanyakan dasar Kapala Desa Rapambinopaka Lubis, yang diduga menerbitkan SKU kepada perusahaan galangan kapal yang akan beroperasi di wilayah pesisir Desa Rapambinopaka.

“Ini persoalan serius, dimana dugaan penerbitan SKU dari Kepala Desa Rapambinopaka kepada perusahaan galangan kapal akan berimbas pada keberlangsungan ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai Desa Rapambinopaka. Bahkan kondisi hutan mangrove saat ini sudah di babat secara membabi buta. Harusnya Pemerintah Desa hadir untuk melindungi kelestarian hutan mangrove yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, bukan malah sebaliknya,” kata Ikhsal dengan nada kesal.

Ikhsal Hatta juga mengutuk keras rencana kegiatan perusahaan galangan kapal yang akan beroperasi di Kecamatan Lalonggasumeeto. Dari aktifitas tersebut akan berdampak pada kerusakan hutan mangrove, terumbu karang dan ekosistem laut.

Baca Juga :  Lamban Tangani Kasus, Ratusan Keluarga Korban Penikaman Datangi Mapolres Muna

“Rencana pembangunan galangan kapal di pesisir Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto tidak tepat, selain akan merusak hutan mangrove, terumbu karang dan biota laut, juga aktifitas pembuangan limbah ke pantai yang akan membuat ikan hengkang ke tengah lautan, ini akan menyusahkan orang tua kita yang berprofesi sebagai nelayan,” tegas Ikhsal Hatta.

Mahasiswa Fakultas Perikanan UHO itu bersikeras meminta kejelasan dari Pemerintah Desa Rapambinopaka terkait dugaan penerbitan izin kepemilikan lahan hutan mangrove dan penerbitan surat keterangan usaha (SKU) kepada perusahaan galangan kapal. 

“Tolong diperlihatkan yang menjadi dasar penerbitan kedua izin tersebut. Bahkan Ikhsal memastikan rencana pembangunan galangan kapal di pesisir laut Rapambinopaka merupakan lahan ekosistem mangrove. Pembuktiannya sangat sederhana saja, tanam bibit mangrove di situ, jika tumbuh berarti itu memang habitat mangrove,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rapambinopaka belum mau memberikan sanggahan terkait dugaan penerbitan surat keterangan usaha (SKU), saat dikonfirmasi oleh tim sorotsultra.com melalui pesan WhatsApp pribadinya. (RED)