Sorotsultra.com, Konsel-Mediasi dua kubu warga masyarakat pemilik lahan tanah yang akan dibeli salah satu perusahaan galangan kapal dan akan dibangun di Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara berakhir ricuh, Rabu (18/9/24).
Upaya perantaraan yang digagas oleh pemerintah desa setempat semakin memanas saat kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, di mana lahan tanah itu rencananya akan dibeli oleh pihak perusahaan yang akan berinvestasi di desa tersebut.
Salah satu ahli waris yang merupakan anak ketiga dari pemilik lahan tanah Ibu Kenne (70) tahun mengaku heran dengan persoalan ini.
Bahkan dirinya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh kemenakannya sendiri.
“Dengan usia saya yang sudah diangka kurang lebih 70 tahun, semestinya saya tidak berurusan dengan hal-hal seperti ini. Lebih sedihnya lagi yang saya hadapi adalah anak dari saudara kandung almarhum orang tua saya,” ucapnya sedih.
Sementara itu, Kades Panambea Barata, Simun saat memimpin mediasi yang digelar di balai desa mengungkapkan bahwasanya lahan dengan luas kurang lebih 2,2 hektar tersebut adalah milik almarhum Bojo.
“Sepengatahuan saya tanah tersebut memang milik Bojo,” ungkapnya dihadapan warga masyarakat yang hadir.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sempat bersitegang dengan beradu argumen. Apesnya, di sela-sela acara mediasi, kuasa hukum pihak penggugat angkat bicara sehingga menyulut amarah keluarga ahli waris.
Akibat kejadian itu, situasi mediasi menjadi kacau sehingga pengacara penggugat harus dievakuasi oleh Babinsa dengan melompati pagar rumah warga. (RED)
Komentar