Kasat Reskrim Polres Kolut Tidak Sempat Menghadiri Sidang Praperadilan

Kolaka, Sorot Sultra – Penangkapan terhadap Kepala Desa Batu Ganda, Abdul Halik Bin M. Kasim bersama Bendahara Desa, Nur Irani, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang dilakukan pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolut, dianggap janggal, sehingga mendapat perlawanan dari pihak Tersangka.
 
Pihak Tersangka berinisiatif mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, untuk menindak lanjuti penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kolut terhadap Halik (Kepala Desa) dan Nur Irani (Bendahara Desa) Batu Ganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, yang dianggap sangat janggal.
 
Menurut M.Yusri, selaku Kuasa Hukum Tersangka, “bermula adanya kerusakan ATK (komputer dan print) Kantor Desa akibat banjir, sehingga pihak Aparat Desa berinisiatif mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah untuk menggunakan dana swadaya melalui administrasi pembuatan surat keterangan tanah (SKT) yang ditawarkan pemerintah Desa Batu Ganda kepada masyarakat, agar nantinya uang yang terkumpul akan digunakan untuk membeli ATK kantor Desa yang rusak akibat banjir tersebut, dan tawaran itu mendapat respon positif dari masyarakat Desa Batu Ganda. Jadi sangat ironi proses penangkapan yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Kolut” ucapnya.
 
Saat agenda sidang Praperadilan yang berlangsung di PN Kolaka dimulai, pihak Terlapor, dalam hal ini  Kasat Reskrim Polres Kolut dinyatakan tidak hadir dalam persidangan tersebut.
 
Karena ketidak-hadiran Pihak Terlapor, Hakim tunggal Rudi Hartoyo menyatakan menangguhkan sidang Praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP. Mochammad Salman, SH. S.IK, hingga tanggal 17/11/2017, berdasarkan surat (laporan) yang diterima Pengadilan Negeri Kolaka.
 
“Kasat Reskrim Polres Kolut, Mochammad Salman, masih ada kesibukan (dinas luar) sampai tanggal 14/11/2017, sehingga Terlapor tidak bisa menghadiri sidang Praperadilan yang dilaksanakan pada hari Jum’at 10/11/2017 ini, sehingga ditunda pelaksanaannya hingga minggu depan” ujar Hakim PN Kolaka.
 
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak Reskrim Kolut, dilakukan di waktu yang berbeda, sehingga menimbulkan spekulasi yang dianggap ganjil.
 
Ali Usman yang merupakan Suami Nur Irani (Bendahara Desa Batu Ganda), menuturkan “Istri saya hendak melakukan pembuatan administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT), tapi komputer Desa hanya satu, itupun sedang digunakan oleh Kaur, jadi rencananya akan dibuatkan saat tiba di rumah Kepala Desa (Kades) saja. Namun dalam perjalanan menuju rumah Kades, ternyata Nur Irani (istri saya) sudah dibuntuti oleh petugas, kemudian dilakukan penangkapan di rumah Kades dan langsung dibawa ke Polres, dan tidak lama berselang dari waktu itu, petugas beserta istri saya, kembali kerumah untuk mengambil berkas pembuatan SKT beserta uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (dana yang terkumpul dari pembuatan SKT), yang dijadikan barang bukti oleh pihak Reskrim”, ungkap Ali.
 
“Sementara malam harinya, Kades sendiri ditelepon dari pihak Reskrim untuk datang ke kantor Polres, setelah dilakukan pemeriksaan, Kades Batu Ganda (Halik) langsung ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi”.  Tambahnya. (Try/RED)
Baca Juga :  Ledakan di Markas Brimob Polda Sultra

Komentar