SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Tiga orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taxi online Maxim di Jalan Wayong pada 27 Maret 2025 lalu berhasil dibekuk tim Buser 77 Polresta Kendari.
Ketiga pelaku yakni MIS (22), IR (23), dan ES (25) yang merupakan residivis kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan di Kota Kendari.
Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi menyampaikan, modus operandi ketiga pelaku dengan cara memesan Maxim untuk diantarkan ke Jalan Wayong.
“Korban pun menjemput para pelaku di depan kantor RRI Kendari, selanjutnya korban langsung mengantar ketiganya ke tempat tujuan. Namun, sebelum sampai ke lokasi tujuan, salah satu pelaku minta berhenti dengan alasan rumah mereka sudah dekat,” ujar Yosa Yadi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Sabtu, 12 April 2025.
Tanpa ada rasa curiga, korban memberhentikan kendaraannya, dan saat itu juga pelaku lainnya melancarkan aksi dengan cara menjepit leher korban dan menarik ke kursi belakang.
“Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung mengambil alih kendaraan dan menuju ke Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Untuk menghilangkan jejak para pelaku membuka stiker Maxim yang terpasang di mobil korban dan sempat berhenti di rumah rekan mereka di Kabupaten Kolaka,” tambah mantan Kapolres Kolaka ini.
Lebih lanjut, AKBP Muh Yosa Hadi mengungkapkan, ketiga pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta ke korban.
“Korban hanya siap membayar Rp1 juta. Bahkan, korban dipaksa untuk menghubungi istrinya namun, istri korban hanya punya kemampuan Rp5 juta,” ujar Yosa Hadi.
Ketiganya di jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (RED)
Komentar