Kuasa Hukum SA Bantah Kliennya Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Kuasa Hukum SA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Langkarisu, S.H., M.H meluruskan pemberitaan yang menyatakan kliennya berupaya menghindari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dengan cara keluar kota, Ahad (19/11/23).

Dirinya menampik jika kliennya dituding tidak patuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

“Klien saya benar lagi ada dinas di luar kota Kendari tepatnya di Halmahera sejak dari tanggal 7 hingga 29 November mendatang. Setelah menjalankan dinas klien saya akan memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah kliennya memang menawarkan jasa pengurusan IUP kepada pelapor. Langkarisu menyatakan bahwa SA menyampaikan kepada kami selaku Kuasa Hukum, sama sekali tidak melakukan itu. Namun demikian selaku kuasa hukum kami juga akan mendalami itu apakah SA memang menawarkan jasa atau diminta oleh pelapor untuk memfasilitasi pengurusan IUP.

Walaupun, tambah Langkarisu, tentu pelapor punya pandangan lain, makanya dia menempuh jalur hukum. Namun, disisi lain pastinya ada komunikasi dua arah, nah, untuk membuktikan ada penipuan atau tidak maka ada proses lanjutan dalam hal ini upaya hukum kedua belah pihak.

Baca Juga :  Seorang Warga Lamonae, Wiwirano Hilang di Sungai Lalindu, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Biarkan proses hukum dijalankan,” ungkapnya memungkasi.

Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah pihak pelapor berinisial MAI resmi melaporkan oknum ASN Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari berinisial SA di Ditreskrimum Polda Sultra. (RED)