Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penipuan Dirut Perumda Utama Sultra Tidak Ada Kaitannya dengan OJK

Kendari, Sorotsultra.com-Tim kuasa hukum PT Zhejiang New World tegaskan dugaan penipuan Dirut Perumda Utama Sultra tidak ada kaitannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 3 Maret 2024.

Penegasan itu imbas dari pernyataan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto di media siber Sorotsultra.com terkait dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang mendera Dirut Perumda Utama Sultra berinisial LSO.

“Tidak ada sama sekali,” kata Apri Awo, S.H., CIL., CMLC mengaku heran saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Senin (1/4).

Kasus ini adalah hubungan kerjasama antara klien kami dengan Perusda Utama Sultra. Dan ini murni hubungan keperdataan (Privat); perjanjian/perikatan.

“Jika salah satu pihak ingkar janji (Wanprestasi) maka hak dan kewajiban harus ditunaikan berdasarkan MoU/Perjanjian Kerjasamanya. Sedangkan bentuk pertanggung jawabannya berupa pengembalian hak (Modal, 3.5 miliar rupiah) dan pertanggung jawaban pidana penipuan,” bebernya.

Sangat disayangkan perusahaan daerah Bisa-bisanya mengibuli investor (PMA). Hal ini menjadi momok mengerikan bagi iklim investasi di Sulawesi Tenggara khususnya di bidang pertambangan. Di sisi lain bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal investasi dan hilirisasi pertambangan di Indonesia.

Baca Juga :  Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
Tim kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, S.H. CMLC dan Apri Awo, S.H., CIL., CMLC.

“Langkah hukum yang sementara berproses di Polda Sultra adalah salah satu upaya untuk mengembalikan hak hukum klien kami dalam mencari keadilan atas perlakuan diskriminatif Perusda Utama Sultra,” tuturnya menyayangkan.

Selanjutnya, sambung Apri Awo, upaya gugatan wanprestasi akan kami tempuh di meja hijau. Dan akan melaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian BKPM terhadap perlakuan yang dialami oleh klien kami.

“Namun, terlepas dari upaya-upaya yang kami tempuh, harapan mediasi adalah penyelesaian terbaik dengan mengembalikan hak klien kami dalam hal ini tanda keseriusan klien kami yang telah diambil oleh Perusda Utama Sultra sebesar 3,5 miliar rupiah,” tandasnya.

Atas pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto perihal dugaan kasus penipuan oleh Dirut Perumda Utama Sultra adalah bentuk menghindar dari tanggung jawabnya sebagai pucuk pimpinan tertinggi di bumi Anoa.

Sebagai informasi, wanprestasi atau disebut juga ingkar janji berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang berarti prestasi atau kewajiban yang buruk. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah dijanjikan. (RED)

Berita Terkait