Ditanya Soal Dugaan Penipuan Dirut Perumda Utama Sultra, Pj Gubernur: Tanyakan ke OJK

Kendari, Sorotsultra.com-Dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam Kerjasama Penambangan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan PT Zhejiang New World semakin runyam, Senin (1/4).

Bahkan pihak kuasa hukum PT Zhejiang New World telah melaporkan secara resmi Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra inisial LSO di Mapolda Sultra.

Atas persoalan ini pihak lawyer meminta Pemprov Sultra dalam hal ini Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dirut Perumda Sultra inisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi. Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara,” ucapnya menegaskan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Dedi Ferianto, SH., CMLC dan Apri Awo, SH., CIL., CMLC berharap Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penipuan Dirut Perumda Utama Sultra Tidak Ada Kaitannya dengan OJK

“Ini adalah perjanjian antara korporasi. Perumda Utama Sultra sebagai perusahaan milik Pemprov Sulawesi Tenggara seharusnya memberikan contoh yang baik bagi investor yang ingin berinvestasi di bumi Anoa bukan sebaliknya,” harapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi oleh wartawan Sorotsultra.com Selasa, 26 Maret 2024 mengatakan bahwa persoalan itu silahkan ditanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentunya tanyakan ke OJK yang melihat kinerja Direktur Perusda,” tegasnya. (RED)

Berita Terkait