Perum Bulog Sultra Sewakan Lahan dan Bangunan untuk Apotek Kimia Farma, Apa Ada Kewenangan untuk Memperdagangkan Aset Negara?

Kendari, Sorotsultra.com-Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyewakan lahan dan bangunan untuk Apotek Kimia Farma tanpa nomenklatur, Ahad (31/3/24).

Semestinya Perum Bulog Kanwil Sultra tidak serampangan memberikan hak sewa lahan dan bangunan kepada pihak Apotek Kimia Farma atau pihak mana pun tanpa aturan yang jelas, sebab lahan tersebut menjadi domain dari Bulog.

Dari status sewa lahan dan bangunan itu siapakah pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan? Hal ini masih menjadi tanya tanya besar publik.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Sorotsultra.com, pihak Apotek Kimia Farma mengakui bahwasanya status lahan dan bangunan yang mereka tempati saat ini adalah sewa menyewa dengan pihak Bulog Sultra.

“Statusnya sewa pak,” jelas sumber Sorotsultra.com, Sabtu (16/3/2024).

Lantas, dari status sewa menyewa lahan dan bangunan Bulog Kanwil Sulawesi Tenggara dengan Apotek Kimia Farma yang ditengarai tanpa nomenklatur itu siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan sampai kejadian ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dengan motif memperoleh kekayaan pribadi dengan menyalahi aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kapolda Sultra: Kami Tetap Bersinergi Dengan Insan Pers

Bahkan status sewa menyewa lahan dan bangunan tersebut telah berlangsung lama.

Sumber Sorotsultra.com mengaku sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu.

“Sejak tahun 2019,” jelasnya kepada wartawan Sorotsultra.com.

Apakah kesepakatan sewa lahan ini telah diketahui oleh pimpinan tertinggi kedua belah pihak yakni Bulog Pusat dan PT Kimia Farma di Jakarta ataukah kesepakatan ini hanya di daerah saja antara pimpinan Bulog Kanwil Sulawesi Tenggara dan pimpinan Apotek Kimia Farma, ini juga masih menjadi misteri.

Publik menanti keterbukaan informasi dari pimpinan kedua belah pihak atas status sewa menyewa antara apotek Kimia Farma dengan Bulog Kanwil Sultra. Agar warga masyarakat tidak suudzon atau tercerahkan.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing saat ditemui pada Rabu 27/3/24 pagi diruang kerjanya menjelaskan dasar sewa menyewa lahan dan bangunan Perum Bulog Kanwil Sultra dengan Apotek Kimia Farma.

“Nomenklaturnya hanya diatur didalam Keputusan Direksi (KD) untuk optimalisasi aset Bulog,” jelasnya.

Pertanyaannya, apa ada kewenangan untuk memperdagangkan aset negara? Sementara optimalisasi aset merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Sultra itu sendiri. Aset Bulog adalah milik atau aset negara, tentu Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai pengelola aset negara atau apapun bentuknya.

Baca Juga :  Diskusi Terbatas SMSI: Apresiasi Ketegasan Jokowi, Meminta Kekerasan di Myanmar Dihentikan

Kementrian Keuangan RI adalah pengelola dan pencatatan seluruh aset negara, penggunaan atau pengalihan pada pihak lain, pinjam pakai, sewa dan lainnya. Seharusnya perlu ada keputusan menteri atau semacamnya. (RED)