Maraknya Illegal Logging Yang Disikapi Serius Oleh Polda Sultra

 

Kendari, Sorot Sultra – Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan praktek illegal logging di Perairan Ereke, Teluk Kalisusu, Kec. Bonegunu, Kab. Buton Utara, pada hari Kamis (05/10/2017). Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari bantuan masyarakat sekitar yang melaporkan adanya kegiatan pemuatan kayu oleh kapal KLM. Darma Kencana dengan Gross Tonnage (GT) 117, di Muara Ronta, Kec. Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, ke Petugas lapangan.

Setelah mendengar laporan tersebut, pada tanggal 5 Oktober 2017, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP. Didik Erfianto, S.IK., berangkat menuju lokasi yang ditengarai oleh masyarakat sebagai tempat pemuatan kayu ilegal. Namun setibanya di muara tersebut, kapal dengan nama KLM. Darma Kencana telah bertolak meninggalkan Muara Ronta.

Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, akhirnya melakukan pengejaran dengan menggunakan dua unit perahu bodi untuk mencegat kapal. Pengejaranpun berbuah hasil, karena satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 Wita, Tim yang dipimpin oleh Didik Erfianto ini, menemukan KLM. Darma Kencana di Perairan Ereke, Teluk Kalisusu, Kec. Bonegunu, Kab. Buton Utara atau sekitar dua mil dari Muara Ronta.

Baca Juga :  PT Vale Ajak Wartawan dan Mahasiswa Menulis Praktik Pertambangan yang Positif

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Kayu jenis Rimba Campuran sebanyak 2.100 batang, dengan ukuran yang bervariasi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Kapal berikut Nahkoda yang berinisial (J) beserta 8 orang ABK, 1 orang KKM (Kepala Kamar Mesin),  akhirnya digelandang kembali ke Muara Ronta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku illegal logging ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, b, c, Junto Pasal 12 huruf d, e, h dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, Junto Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling besar 2,5 Milyar Rupiah.

Penangkapan ini melengkapi keberhasilan Polda Sultra dalam menangani 11 operasi illegal logging yang digagalkan sebelumnya sepanjang tahun 2017 ini, diantaranya Ditreskrimsus Polda Sultra sebanyak 2 kasus, Polres Konawe 3 kasus, Polres Buton 3 kasus, Polres Kolaka 2 kasus, dan Polres Konsel sebanyak 1 kasus. Maraknya praktek ini, dibutuhkan perhatian serius oleh seluruh jajaran terkait dalam penanganannya, mengingat Sulawesi Tenggara termasuk dalam konsesi hutan lindung Indonesia.

Press Release Polda Sultra. (RED)

Baca Juga :  JKMS Jakarta Desak KPK Segera Periksa Kajati Sultra dan Celine Evangelista

 

Komentar