TKA Cina Diduga Aniaya Pekerja Lokal PT OSS, Kepala Imigrasi Kendari: Jika Terbukti Proses Hukum Berjalan dan Kita Deportasi

Kendari, Sorotsultra.com-Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba angkat bicara perihal kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terhadap tenaga kerja lokal di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di kawasan industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/9).

“Terkait perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan oleh TKA Cina terhadap pekerja lokal hal ini saya belum mendapatkan laporan dari Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Kendari,” ujarnya kepada Sorotsultra.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 5/9/2023 malam.

Namun, lanjutnya, saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek Bondoala.

Saat wartawan Sorotsultra.com menanyakan apa tindakan Imigrasi Kelas I TPI Kendari jika kemudian terbukti TKA Cina melakukan pemukulan, terlebih lagi terduga pelaku baru dua bulan berada di Indonesia dan bekerja di PT OSS. Samuel Toba memastikan, TKA Cina yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja lokal tersebut akan di proses secara hukum.

“Kalau terbukti melakukan pemukulan berarti itu penganiayaan. Penganiayaan kan tindak pidana umum. Kewenangan ada pada penyidik umum yang proses,” imbuhnya.

Baca Juga :  Edarkan 30,85 Gram Sabu, Seorang Kurir Diamankan Polisi

Lalu, saat ditanya apakah ada kemungkinan dilakukan deportasi jika sudah memenuhi unsur dugaan pemukulan, Samuel Toba mengatakan kemungkinan itu ada.

“Kalau sudah terbukti bisa saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan pemukulan oleh TKA Cina kepada pekerja lokal terjadi dikawasan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Rabu (30/8/2023). Korban pemukulan diketahui bernama Alpin bekerja di divisi conveyor smelter PT OSS, dan pelaku pemukulan diduga TKA asal Tiongkok itu juga bekerja di PT OSS. (RED)

Berita Terkait