Motif Pelaku Penggandaan Uang Palsu Melalui Ritual Gaib di Konsel Terinspirasi Dimas Kanjeng

Kendari, Sorotsultra.comDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil membongkar kasus kejahatan penggandaan uang palsu melaui ritual gaib.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial S (50) warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan menyita 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2016 dan telah memakan korban sebanyak 14 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp237.800.000,” jelas Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K, Kamis 9/9/2021 saat menggelar press conference di Gedung Ditreskrimum Polda Sultra.

Bambang Wijanarko menambahkan, pihaknya juga menyita alat meditasi praktik gaib yang digunakan pelaku, berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan serta satu sisir pisang yang digunakan sebagai sesajen.

“Jadi motif pelaku melakukan kejahatan penggandaan uang palsu melaui ritual gaib karena terinspirasi Dimas Kanjeng,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (RED)

Baca Juga :  Dikbud Sultra Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Sekolah Selama New Normal