SOROTSULTRA.com, Kendari-Masifnya pembangunan perumahan di Kota Kendari dalam 5 tahun terakhir telah menimbulkan dampak lingkungan serius. Kamis (16/10/25).
Minimnya perngawasan dan perencanaan tata ruang menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga yang dirugikan lagi dan lagi adalah masyarakat.
Beberapa hari lalu, puluhan masyarakat Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua menggelar demontrasi di kantor Wali Kota Kendari menyoal pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident. Warga menilai aktivitas proyek telah menyebabkan banjir lumpur yang merendam permukiman dan fasilitas pendidikan di wilayah itu.
Dalam orasinya, warga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibuat kesepakatan antara masyarakat dan pengembang perumahan Azalia Zaki Hills Resident mengenai tanggung jawab pengelolaan limbah dan lingkungan. Namun, hingga kini pihak Azalia Zaki Hills Resident belum memenuhi komitmen tersebut.
Menyikapi tuntutan warga, Siska Karina Imran turun langsung melihat kondisi di lapangan, ia menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan maupun kesepakatan terkait pengelolaan lingkungan.
“Kami tidak ingin pembangunan di Kota Kendari justru merugikan masyarakat. Karena itu, saya memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident sampai ada hasil telaah teknis yang jelas dari tim kami,” tegas Siska. Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia juga memerintahkan tim teknis Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek teknis, drainase, dan pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
“Tim teknis akan melakukan kajian mendalam agar dapat diketahui sejauh mana dampak pembangunan ini terhadap lingkungan sekitar. Hasil kajian itu akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya, termasuk sanksi administratif bila terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.
Adanya persoalan ini publik bertanya, sungguh aneh nanti ada protes warga baru bertindak. Apakah pengawasan Pemerintah Kota Kendari tidak jalan?
Petanyaan sederhana, kemana Pemerintah Kota Kendari selama ini? Bukankah Pemerintah Kota Kendari yang mengeluarkan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan segala turunannya dan menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh pengembang perumahan.
Sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab serta kewajiban Pemerintah Kota Kendari melakukan pengawasan kepada seluruh pengembang perumahan.
Sudah saatnya pengawasan kepada seluruh pengembang perumahan. Jika tidak maka Kota Kendari gagal dalam menata lingkungan. (RED)





Komentar