Pemkot Kendari Memasang Tanda Larangan di Teluk Kendari, Dari Kegiatan Jasa Bagi Warga Sekitar

Sorot Berita177 views

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah Kota Kendari, memasang papan peringatan larangan kepada warga di sekitar Teluk Kendari, agar tidak memanfaatkan kawasan hutan kota menjadi pemukiman dan kegiatan perdagangan dan jasa.

Pasca pemasangan papan peringatan, pemerintah Kota Kendari melalui Polisi Pamong Praja akan mengawasi penggunaan kawasan tersebut, jika ada penyalahgunaan kawasan akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku.

Asisten II Pemerintah Kota Kendari, Rusnani, saat di konfirmasi, Rabu, 6/11/2019 menjelaskan, Pemasangan papan pemberitahuan sesuai arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikatakan, larangan itu nantinya akan ditindaklanjuti bersamaan pelaksanaan Perda, di mana dalam pengawasan di lapangan di laksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Selain itu ada dinas tata ruang kota dan provinsi termasuk pihak kepolisian masuk dalam tim pengawasan.

Tujuan dari pengawasan ini untuk memaksimalkan pelaksanaan di lapangan dari pemasangan papan larangan ini, demi tercapainya keindahan pantai kendari beach yanh menjadi andalan warga kota kendari.(RED)

Baca Juga :  Samsung Perkenalkan Varian Terbaru Flip-Phone Galaxy Z Flip