Pengamat Ekonomi: Pemrov Sultra Harus Tegas Membuat Regulasi PPM Dari Sektor Pertambangan

Kendari, Sorotsultra.com – Hadirnya perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sebagai tanggung jawab bersama.

Geliat sektor pertambangan di Sultra bahkan sudah berada pada posisi ke ranah industri pemurnian. Sehingga tidak bisa dielakkan, langkah tepat yang harus dilakukan adalah dengan berperan serta di dalamnya.

Pengamat Ekonomi Sultra, Dr. Syamsir Nur menyebutkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh perusahaan tambang dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Sultra, dengan program pemberdayaan masyarakat (PPM).

“Dalam PPM ada empat komponen yang bisa disentuh oleh sektor ini, diantaranya pemberian beasiswa, penyelenggaraan pendidikan keterampilan dasar bagi masyarakat, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,” tutur Syamsir, Selasa, 6/7/2019.

Menurutnya, untuk merealisasikan PPM ini, harus di tunjang selain SDM juga dibutuhkan regulasi dari pemerintah daerah, sebagai landasan hukum dalam penerapannya di lapangan. Pemerintah daerah yang dimaksud dalam hal ini adalah Gubernur sebagai pihak yang memiliki kuasa izin pertambangan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Matangkan Persiapan Sambut Hari Pahlawan Tahun Ini

“Kalau regulasi yang menjadi acuan sudah jelas, saya kira tidak ada alasan bagi para pemilik IUP maupun IUPK untuk tidak memberikan kontribusi positif bagi peningkatan SDM di daerah,” imbuhnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menambahkan, selain landasan hukum melalui perda, pemerintah daerah juga harus memiliki cetak biru (blue print) pada sektor pertambangan sebagai acuan dalam pengelolaan PPM dan CSR.

Dari acuan ini, pemerintah daerah sudah bisa menentukan regulasi yang menjadi patokan bagi perusahaan tambang untuk bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomiam daerah, khususnya peningkatan SDM. (RED)