Pengusaha Transportasi Angkutan Barang, Truk Barang dan Truk Kontainer Merusak Badan Jalan dan Mengganggu yang Lain

Kendari, Sorotsultra.com-Masifnya aktivitas angkutan barang, truk barang dan truk kontainer di hampir seluruh ruas jalan poros di Kota Kendari semakin mengkhawatirkan dan banyak merusak infrastruktur jalan nasional, provinsi dan kota, Senin (10/6/24).

Kegiatan yang ditengarai ilegal dan mengganggu pengguna jalan lain itu hingga saat ini tidak ada Perda tranportasi yang mengatur baik itu angkutan barang, truk barang serta truk kontainer.

Mirisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sampai detik ini belum menyiapkan regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga, berpotensi merugikan negara serta pemda dari sisi penerimaan pajak, dan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar yakni infrastruktur jalan yang baik.

Jangan sampai pembiaran seluruh aktivitas angkutan barang, truk barang dan truk kontainer yang parkir liar secara ilegal ini dibekingi oknum-oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi saja.

Aneh tapi nyata, disaat Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf bersemangat menata kota Lulo agar rapi dan bersih, namun ada praktik angkutan barang, truk barang dan truk kontainer yang merusak jalan poros, parkir liar sesuka hati dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan serta penindakan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) kota Kendari.

Baca Juga :  Jamin Kamtibmas Kota Kendari, Polisi Lakukan Patroli Secara Intensif

Padahal, dari sisi keindahan ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara dan keselamatan masyarakat telah terganggu bahkan merugikan. Lalu pertanyaannya, kenapa Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR, Perhubungan, Satpol PP sama sekali tidak melakukan pengawasan dan penindakan? Sementara aktivitas dan parki liar angkutan barang, truk barang dan truk kontainer adalah pelanggaran.

Menjadi berbeda jika berkaitan dengan pelaku UMKM, Pemkot Kendari begitu tegas menegakkan Perda serta melaksanakan penindakan. Jangan sampai angkutan barang, truk barang dan truk kontainer ini milik para pengusaha besar?

Jika demikian, Pemerintah Kota Kendari tidak adil dalam melaksanakan aturan atau tebang pilih. Pengusaha dilindungi, giliran pedagang ditindak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Laode Abdul Manas saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024) mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur terkait pengaturan jalan mana saja yang bisa dilalui angkutan barang, truk barang dan truk kontainer.

Saat ditanya tentang pengawasan aktivitas angkutan barang, truk barang dan truk kontainer yang parkir sembarangan, Laode Abdul Manas mengatakan, pihaknya berkerja sama dengan aparat penegak hukum (Kepolisian) terkait penegakan hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wujudkan Sultra Sehat, Dinkes Sosialisasi ke Dirut Rumah Sakit

Semestinya Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf dan jajarannya bersama DPRD Kota Kendari serta aparat sudah harus segera bertindak. Perlakuan sama ketika melakukan pembongkaran pedagang UMKM di eks MTQ pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. (RED)

Komentar