Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti OTT ke Kejari Konawe

 
Kendari, Sorot Sultra – Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan Tersangka dan barang bukti tahap II pada selasa, 5/9/2017, ke Kejari Konawe, menyangkut tersangka OTT terhadap seorang pejabat di Kabupaten Konawe Utara.
 
Tim Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka berikut Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe.
 
Penyerahan berkas tahap II tersebut merupakan berkas pelimpahan dari tersangka Basruddin, SKM. yang merupakan mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
 
Keseluruhan berkas penyerahan tersebut dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, setelah melengkapi seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Konawe dengan disaksikan oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
 
Berkas perkara kasus yang bermula dari OTT Tim Saber Pungli Polda Sultra di Lippo Plaza, terhadap seorang pegawai Honorer Setda Konut bernama Helmi Topa dan sudah melalui proses pengembangan ini. Telah memasuki tahap II, yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Konawe, bertempat di ruang kerja Saiful Bahri Siregar pada hari selasa, (5/9/2017).
 
Persangkaan kasus yang menyangkut Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Internet Wifi pada Bagian Umum dan Protokoler Setda Konawe Utara.
 
Adapun besaran anggaran senilai Rp. 154.500.000,-, yang bersumber dari dana APBD dalam perubahan anggaran di Kabupaten Konawe Utara T.A. 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.140.455.000,-. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3, Pasal 15 UU No. 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Thn 2001. Dengan tuntutan hukuman maksimal seumur hidup.
 
Saat ini berkas perkara dianggap sudah lengkap dan telah masuk ke tahap P-21.
 
Sumber: Kabid Humas Polda Sultra. (RED)
 
 
Baca Juga :  Lawan Hoax, Polres Wakatobi Selenggarakan FGD

Komentar