PPK di Kecamatan Lalonggasumeeto Nihil Keterwakilan Perempuan, KPU Konawe Disoal

Kendari, Sorotsultra.com-Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kecamatan Lalonggasumeeto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dinilai tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Selasa (7/1).

Dalam salinan putusan pertanggal 19 Desember 2022 yang diterima media Sorotsultra.com, dipastikan kelima anggota PPK Kecamatan Lalonggasumeeto yang telah dinyatakan lulus berjenis kelamin laki-laki.

Salah satu anggota PPK Kecamatan Lalonggasumeeto Anhar membenarkan hal itu.

“Benar, itu berdasarkan salinan putusan. Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail,” ucapnya saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).

“Kami ini hanya mendaftar di KPU Konawe kemudian dinyatakan lulus. Jadi, terkait hal yang kita tanyakan, itu kewenangan KPU Konawe, kami tidak tahu menahu,” jawab Anhar.

Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar saat awak media ini menanyakan terkait perekrutan anggota PPK di Kecamatan Lalonggasumeeto, apakah sudah ada keterwakilan 30 persen perempuan, dan jika belum ada, apa dasarnya.

“Memperhatikan, jadi tidak wajib 30 persen perempuan. Jika bersyarat maka kami loloskan bahkan, di kecamatan lain ada yg lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya, Kamis, 26/1/2023.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkot dengan PLN UP3 Kendari Santuni 100 Penyandang Disabilitas

Untuk diketahui, ketentuan jumlah PPK perempuan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 36 Tahun 2018, pada Pasal 1 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa anggota PPK berjumlah lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, ayat 2 menyebutkan, komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (RED)