PT GKP Libatkan Lembaga Independen Pantau Kualitas Air dan Udara di Wilayah Lingkar Tambang

Konkep, Sorotsultra.com-PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melakukan kegiatan sampling udara dan kebisingan berdasarkan ketetapan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP 45/MENLH/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.

Kegiatan pemantauan udara dilakukan selama 5 hari, dari tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2022, dengan melibatkan laboratorium eksternal independen bersertifikat ISO-17025. Pelibatan lembaga independen agar hasilnya bisa lebih dipercaya publik dan tidak menimbulkan conflict of interest.

“Alhamdulillah kegiatan pemantauan kualitas udara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP meliputi, Roko-roko Raya, Mosolo Raya, Lampe Api dan Langara berjalan baik dan lancar,” kata Rivaldy Markel Tumiwa, Rabu, 6/7/2022.

Hasil dari pemantauan ini menjadi baseline dan referensi perusahaan dalam menjaga kualitas udara dalam masa konstruksi, operasional dan pasca operasional.

“Pemantauan udara ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi baku mutu selama tahapan konstruksi, operasional dan pasca operasional,” demikian disampaikan Rivaldy Markel Tumiwa selaku Tim Environment PT. GKP.

Baca Juga :  Hippmala Mendesak Manajemen PLTU Nii Tanasa Lebih Berpihak ke Masyarakat Lalonggasumeeto

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. GKP Asep Khaeruddin mengatakan, selain pemantauan kualitas udara, PT. GKP juga melakukan pengujian kualitas air di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama perusahaan dengan menerapkan keselamatan lingkungan selama produksi, atau dikenal dengan istilah HSE (Health, Safety, Environment) atau juga yang dikenal dengan nama K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan hidup yang sehat serta aman baik itu bagi pekerja, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut,” ucapnya memungkasi.

Untuk diketahui, definisi kualitas udara bisa dipahami dari pengertian kata ‘kualitas’ dan ‘udara’. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kualitas merupakan tingkat baik atau buruk dari suatu hal.

Sedangkan udara diartikan sebagai campuran berbagai gas yang tidak berwarna dan tidak berbau, memenuhi seluruh ruang di atas bumi. (RED)