Kendari. Sorot Sultra.Com – Raihan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kurun waktu tahun 2018, di refleksikan melalui Press conference akhir tahun yang di rangkaikan dengan konsolidasi humas serta tim cyber troops Polda Sultra dan jajaran, yang berlangsung di Aula Dachara. Senin, 31/12/2018.

Dengan semangat profesional, modern dan terpercaya (Promoter), Brigjen Pol. Iriyanto, S.I.K, memaparkan, “Penyalahgunaan narkoba, sepanjang 2018 paling mendominasi dibanding  tindak pidana lainnya, ini bisa kita lihat dari jumlahnya. Terjadi peningkatan sangat signifikan, dari 203 kasus pada tahun 2017, naik menjadi 285 kasus di tahun ini. 277 diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkotika, sedangkan 8 kasus lainnya penggunaan bahan obat berbahaya.”

Lebih lanjut dikatakan oleh pemegang komando tertinggi Polda Sultra ini, “Dari keberhasilan pengungkapan ini, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 18.597 butir Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC), 3.068,13 gram sabu, 6.82 gram ganja, 54,7 gram tembakau gorilla, dan 960 butir jenis Tramadol, dimana para pelaku didominasi usia 30 tahun ke atas. dengan 198 kasus, lalu usia 21-29 tahun dengan 168 kasus, dan yang berusia 16-20 tahun sebanyak 35 kasus.”

Baca Juga :  LM Rajab Jinik: Digitalisasi Data di Kelurahan Lahundape Kami Support Penuh

Sedangkan tindak kejahatan konvensional, trans nasional, terhadap kekayaan negara, berimplikasi kontijensi dan lainnya, dalam setahun ini mengalami penurunan sebesar 29,34 persen bila dibandingkan tahun 2017 yang lalu

“Jumlah tindak pidana (JTP) mencapai 6.220 kasus, sedangkan tahun ini hanya kisaran 4.809 kasus. Adapun yang berhasil diungkap, sebanyak 3.316 kasus,” jelasnya.

Menurutnya, motif kejahatan yang menjadi pemicu ada 10 item, meliputi penganiayaan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, pengeroyokan, KDRT, pengrusakan, penggelapan, pengancaman dan pencurian dengan kekerasan.

“Alhamdulillah berkat kerja promoter kita bisa menyelaraskan, mengelola kegiatan kamtibmas, pemerintahan dan  kemasyarakatan bisa  terselengara dengan baik dan kondusif,” ungkapnya.

Khusus penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polda Sultra terjadi penurunan cukup signifikan dengan persentase sebanyak 36,11 persen, ini bisa kita saksikan bersama, pada tahun 2017 ada 49 kasus, sedangkan di tahun 2018 terjadi penurunan menjadi 36 kasus, dengan besaran kerugian negara mencapai Rp6.900.000.000,00

“Ditahun ini kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.600.000.000,00
khusus penyalahgunaan tata kelola dana desa, sebanyak 12 kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan 7 kasus di tingkatkan ke tahap penyidikan, motifnya diantaranya pengerjaan proyek fiktif yang di lakukan oleh para Kepala Desa,” pungkas Jenderal yang senantiasa santun ini. (RED)

Komentar