Sanksi Tegas Menanti Panti Asuhan An-Nur Aswar setelah Dilaporkan ke Dinsos Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Tak penuhi hak ke 21 anak asuhnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur Aswar dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Kamis (25/5/2023).

Persoalan ini mencuat ke publik lantaran diadukan salah seorang warga bernama Bustari selaku perwakilan masyarakat Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puuwatu.

Dihadapan awak media, Bustari menjelaskan, ke 21 anak asuh Panti Asuhan An-Nur Aswar ini tidak diberikan hak yang semestinya.

“Tata kelola pengasuhannya kurang terstandar, karena nanti ada donatur baru dikumpulkan ini anak-anak semuanya. Pemberian donatur tadi kemudian diberikan kepada anak-anak ini namun, tidak sesuai dengan haknya. Seperti hanya dikasih beras 2 liter, 2 bungkus indomie, dan 3 butir telur,” kata Bustari.

“Baru ini Panti Asuhan hanya satu saja anak yatim piatunya yang tinggal di dalam, sedangkan yang lainnya itu tinggal dirumah masing-masing,” bebernya.

Bustari mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan ke rekening atas nama 21 anak asuh tersebut, tetapi pihak Panti Asuhan tidak pernah menyampaikan perihal penyaluran bantuan ini kepada orang tua/wali mereka.

Baca Juga :  Dishub Kota Kendari Akan Tindak Tegas Parkir Liar Truk Ekpedisi di Jl. Saranani

“Pihak Panti Asuhan harus memperlihatkan rekening yang digunakan selama ini untuk menerima bantuan dari Kemensos, karena para orang tua anak-anak asuh ini tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa untuk mencairkan bantuan tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti- bukti mengenai bantuan apa saja yang sudah disalurkan ke Panti Asuhan An-Nur Aswar.

“Tahun berapa turunnya, kemudian kalau memang benar-benar turun, apakah juga sudah diterima oleh anak-anak asuh yang tinggal disitu,” ujarnya.

Dinsos Kota Kendari menegaskan akan melayangkan sanksi kepada pihak Panti Asuhan An-Nur Aswar jika terbukti menyalahgunakan data dan hak ke 21 anak asuh tersebut.

“Sanksi terberat yakni menutup LKSA An-Nur Aswar,” kata Rauf menegaskan. (RED)