Sulkarnain Kadir Jadi Saksi Pelaku dalam Kasus Gratifikasi Penerbitan Izin Anoa Mart

Kendari, Sorotsultra.com-Babak baru kasus dugaan suap penerbitan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart yang membawa nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahad (30/7). 

Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka yakni Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022, serta Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Namun Kejati Sultra belum juga menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka utama, alasan penyidik hanya sebagai saksi saja.

Aneh tapi nyata, harusnya Sulkarnain Kadir lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, karena kapasitasnya pada saat itu sebagai Wali Kota Kendari, artinya punya peran sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemkot Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H beberapa waktu lalu mengatakan, politisi PKS itu diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.

Baca Juga :  KM. Risky Maulana Hampir Tenggelam di Perairan Tanjung Pamali

“Pemeriksaan masih sebatas saksi,” kata Dody Senin, 10 April 2023.

Sementara saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kendari, Arifin Diko membacakan surat dakwaan. Dimana, isi dakwaannya terungkap peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK).

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan, Sulkarnain Kadir bersama pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) bertemu untuk pertama kali di Jakarta yang difasilitasi terdakwa Syarif Maulana.

Kemudian, terdakwa Syarif Maulana kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT MUI yang diwakili Manager Corcom, Arif Lutfian Nursandi dan GM Licence PT MUI, Agus Toto Generfian di Jakarta.

Pada pertemuan itu, pihak PT MUI mengetahui jika terdakwa Syarif Maulana sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.

“Terdakwa Syarif Maulana berupaya mempengaruhi dan meyakinkan PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi atau Anoa Mart di Kota Kendari dengan 2 syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya saat membacakan dakwaan.

Ke 2 syarat yang diajukan yakni pertama, PT MUI harus memberikan bantuan pembiayaan program kampung warna-warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Syarat kedua, pembangunan Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen untuk PT MUI dan 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa untuk kepentingan Sulkarnain Kadir.

Baca Juga :  Aksi Nasional Bersih-Bersih Pantai Dilaksanakan Pada Pantai Nambo Kota Kendari

Terdakwa Syarif Maulana saat pertemuan itu menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Sulkarnain Kadir akan memberikan kesempatan Alfamidi untuk mendirikan gerainya di Kota Kendari melalui pendirian Anoa Mart sebagai brand lokal.

Selanjutnya, Syarif Maulana pun kembali mengatur pertemuan antara PT MUI dengan Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021. Dalam pertemuan itu, dihadiri Manager Corcom PT MUI, Kepala Cabang Alfamidi Kendari, Catur Andek Antoko dan beberapa pihak dari PT MUI.

Dari pembacaan dakwaan oleh JPU telah terang benderang peran dan hasil yang didapatkan oleh Sulkarnain Kadir. Yang pertama, pembiayaan kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha, dan yang kedua, kepemilikan 5 persen saham CV Garuda Cipta Perkasa yang notabene perusahaan milik politisi PKS tersebut.

Dugaan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sulkarnain Kadir bersama Syarif Maulana adalah benar adanya.

Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah seharusnya menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus suap penerbitan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart sebesar Rp 720 juta. (RED)