Kendari, Sorot Sultra – PT. Konutara Sejati, hari ini diundang untuk melakukan hearing oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (09/10/2017), dengan inisiasi perwakilan masyarakat Desa Tobimeita yang mengeluhkan tentang pelaksanaan operasi Pertambangan PT. Konutara Sejati (KS) yang belum menyetorkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) namun masih tetap beroperasi hingga sekarang, bahkan melakukan Joint Operasi (JO) ke Perusahaan lain. Tidak hanya itu, PT. KS dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat.
PT. Konutara Sejati yang notabene merupakan Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), menurut masyarakat, hanya 3 kali memenuhi kewajibannya terhadap pemberian dana CSR ke masyarakat sejak awal beroperasi pada tahun 2012, berikut tidak adanya setoran dana jaminan reklamasi kepada pemerintah. Kejengahan masyarakat desa Tobimeita tak terhindarkan setelah beberapa kali perjanjian yang disepakati sejak tahun 2012, tidak pernah dipenuhi oleh PT. Konutara Sejati.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Tobimeita, Ibrahim Nur, S.H., mengungkapkan, “Masyarakat menginginkan, dengan kehadiran perusahaan PT. KS berinvestasi di daerah, setidaknya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di wilayah konsesinya, dikarenakan masyarakat sekitarlah yang akan terkena dampak dari operasi tambang tersebut. Namun, MOU yang disepakati dengan masyarakat, atas kesepakatan pembebasan lahan seluas 4,7 Ha untuk stockpile dan jalan howling, sampai saaat ini tak memberikan dampak positif bagi masyarakat”.
Setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat tersebut, maka komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya memutuskan membuat rekomendasi kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk menghentikan sementara operasi tambang PT. KS, hingga pihak perusahaan memenuhi kewajibannya atas Jaminan Reklamasi yang merupakan syarat mutlak kegiatan penambangan, serta meminta kepada perusahaan untuk segera menuntaskan apa yang menjadi kesepakatan dengan masyarakat yang berada di wilayah konsesi tambang.
Menurut Kepala Tehnik Tambang PT. Konutara Sejati, Syahruddin, saat dimintai keterangan mengatakan, “Kami menerima apa yang menjadi keputusan Pemerintah saat ini, dan perusahaan akan berusaha memenuhi penempatan Jaminan Reklamasi tahap II hingga akhir Oktober ini. Karena ada sekitar 200 pekerja lepas yang kami pekerjakan, sehingga kami tetap menunggu keputusan dari Pimpinan Perusahaan terkait hal ini.”
Hal berbeda diungkapkan oleh Kontraktor Masyarakat yang bernaung di bawah PT. BBI, Fadil, saat dimintai keterangan oleh awak media kami, “Kami menunggu saja legalitas PT. KS mengenai Jaminan Reklamasi ini, sesuai kesepakatan awal. Sejak tahun 2012, mereka baru membayar dana CSR sebanyak tiga kali dalam kurun waktu lima tahun itu. Masyarakat sendiri sudah 3 kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan pihak perusahaan namun memang tidak ada itikad baik sama sekali dari mereka. Dengan ketidak-mampuan mereka membayar Jamrek, patut dipertanyakan keberadaan investasi mereka di Indonesia, lebih baik kalau diberikan ke perusahaan lokal saja”. Sambungnya, “Rekomendasi dari DPRD ini sudah sangat mewakili kepentingan dari semua pihak”. di akhir pernyataannya. (RED)
Komentar