4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Sultra Ekspress, Kendari – Dalam gelaran operasi yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) periode September 2016 hingga Juli 2017, telah berhasil mengamankan hampir 4 juta batang rokok ilegal. Kepala KPPBC TNP C Kendari, Denny Benhard Parulin mengatakan keseluruhan rokok yang akan dimusnahkan adalah 3.905.300 batang, di mana potensi kerugian negara berkisar Rp. 1.774.658.800.

Selanjutnya dikatakan bahwa hasil yang dicapai ini adalah berkat kesiagaan dan kesigapan dari petugas Bea dan Cukai yang telah melakukan 15 kali penindakan lapangan di wilayah kerja pengawasan Sultra, meliputi Bau-Bau dan Kendari, dalam tenggang waktu 7 bulan di tahun 2017 ini. Pada masa penindakan di lapangan, pihaknya senantiasa bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI.

Adapun proses pemusnahan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16/08/2017 ini telah mendapat persetujuan dalam bentuk proses legal dari Kementerian Keuangan RI, dan telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1995 Pasal 66 tentang cukai. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang mana telah dijelaskan bahwa BKC dari pelanggar yang tidak dikenal, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Perkuat Strategi Mitigasi Covid-19 di Sektor Ekonomi Warga, Kapolri Minta Forkopimda Sumbar Lakukan Monitoring

Pelaksanaan pemusnahan ini ikut disaksikan oleh pihak Kepolisian beserta jajaran TNI meliputi wilayah Laut dan Udara, berikut pihak perwakilan Kementerian Keuangan dan para undangan lainnya. (A. Igo)

Komentar