Kendari. Sorot Sultra.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap satu pelaku inisial DW (18), yang menyebabkan Muhammad Manto meregang nyawa. Sebanyak 20 reka adegan di peragakan, dengan menghadirkan 1 pelaku utama dan 3 orang saksi, yang turut di saksikan langsung oleh pihak keluarga korban. Senin, 14/1/2019.

Pelaku DW yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Larantuka, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun berhasil diamankan kembali oleh Tim buser Polsek Kemaraya. Mendapat pengawalan ketat dari personil Polsek Kemaraya, pementasan reka adegan berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada indikasi kericuhan yang berarti dari pihak keluarga korban,

Kapolsek Kemaraya, AKP. Muhammad Risal, saat memberikan keterangan setelah reka adegan dilaksanakan menjelaskan, “ Hari ini kita melaksanakan reka adegan, dengan memperagakan sebanyak 20 adegan, dengan menghadirkan 1 orang pelaku utama dan 3 orang saksi.”

Dijelaskan juga, kejadian ini bermula saat korban hendak pulang kerumah, setelah seharian bekerja sebagai pramu saji di rumah makan (RM) Teluk Kendari, akan tetapi belum jauh meninggalkan tempat kerjanya, muncullah DW yang langsung memalaknya dengan meminta sejumlah uang, serta meminta barang korban.

Baca Juga :  Kasus Dugaan KTP Palsu WNA Asal Tiongkok, Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Namun karena korban menolak untuk mengikuti apa yang diinginkan dari pelaku, dengan tidak mau memberikan handphone serta uang miliknya, DW pun menikam korban dengan menggunakan taji ayam miliknya.

“Karena tidak mendapati apa yang diiginkan dari korban, pelaku langsung menikam korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakan taji ayam hingga membuat korban langsung tersungkur, dan menghembuskan nafas terakhirnya saat menuju ke rumah sakit,” ujarnya.

Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Kemaraya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 338, dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (RED)

Komentar