Polres Kendari Berhasil Menangkap Tiga Orang Residivis Kasus Pencurian, Satu Diantaranya Masih Berusia 13 Tahun

Kendari. Sorot Sultra.Com –  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian, dimana satu diantaranya masih berstatus anak dibawah umur, namun sudah sekitar 20 kali melakukan kejahatan serupa.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, S.IK. MM, mengungkapkan dalam rilis pers dikantornya, pada Jumat, 11/1/2019, bahwa ada tiga orang pelaku pencurian di Kota Kendari yang berhasil diringkus oleh jajarannya, dengan dua laporan polisi yang berbeda.

“Pihak Kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian biasa berinisial AGS (23), yang telah mengambil HP merek Samsung J3, milik Arwan (23), disekitar jalan lumba-lumba, Kecamatan Kambu, dan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AH (29) serta S, 13 tahun, dengan korbannya bernama La samai (43), warga jalan Budi Utomo, Kecamatan kadia,” ujarnya.

Uniknya dari ketiga orang yang diciduk ini, terdapat sesosok lelaki muda S, berusia 13 tahun 7 bulan, dimana diusianya yang relatif muda tersebut, ternyata telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 20 kali.

Baca Juga :  PT. Pupuk Kaltim Siapkan 6.774 Ton Stok Pupuk Urea Bersubsidi Bagi Petani di Sulawesi Tenggara

“Untuk ke tiga orang tersangka ini merupakan residivis, dimana AH sudah tiga kali melakukan kejahatan pencurian, sedangkan S, melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 20 kali,” terangnya.

Dijelaskan pula bahwa kedua tersangka dalam melakukan aksinya, AH yang diketahui berprofesi sebagai supir menunggu disepeda motornya sambil melihat keadaan sekitar, dan tersangka S lah yang disuruh masuk kedalam kios untuk mengambil sejumlah barang berharga.

“Keduanya melakukan kejahatan pencurian hanya untuk kesenangan dan berfoya-foya semata,” ucapnya.

Setelah ditangkap, selanjutnya diketahui ternyata tersangka AH tidak hanya terlibat dengan beberapa kasus pencurian, akan tetapi Ia juga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat penangkapan pelaku dan dilakukan penggeledahan, dari tangan AH petugas kami berhasil mendapatkan tiga paket sabu siap edar, dengan berat masing-masing satu gram,” katanya.

Kapolres menjelaskan, saat ini ketiga pelaku telah ditahan di rutan Polres Kendari, dan bagi tersangka AGS disangkakan dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan AH dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  PW IPEMI Sultra Bertandang ke Mako Lanal Kendari

Adapun bagi pelaku S, karena dianggap masih dibawah umur, pihak kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Bapas, untuk diketahui hukuman yang akan diberikan, karena sudah sering melakukan kejahatan sejenis. (RED)    

Komentar