Usai Tabrak Bocah 8 Tahun hingga Tewas, Pengendara Daihatsu Xenia Serahkan Diri ke Polresta Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Sempat melarikan diri usai menabrak bocah NU (8) yang menyebabkan korban meninggal dunia. HA (20) pengemudi Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi DT 1064 KE, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Kendari, Senin, 15 Agustus 2022.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Mayjen Sutoyo depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kendari, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Ahad, 14/8/2022.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Mako Polresta Kendari.

“HA (20) pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar pada Ahad, 14/8/2022, pagi tadi telah menyerahkan diri,” kata Muh. Eka Faturrahman, Senin, 15/8/2022.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menjelaskan, berdasarkan pantauan CCTV, insiden tabrak lari tersebut berawal dari sebuah mobil mini bus berwarna putih yang bergerak dari arah Benu-benua (arah barat ke timur) dengan kecepatan tinggi.

“Sesampainya di jalan Mayjen Sutoyo depan kantor BAPPEDA Kota Kendari, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, mobil naas tersebut lepas kendali lalu menabrak pejalan kaki yang berada dipinggir jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Uji Publik Rancangan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna, dan mendapatkan penanganan tim medis. Namun, takdir berkata lain korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.35 WITA di rumah sakit tersebut.

Saat ini, pelaku tabrak lari sudah berada di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (RED)