AQJ

Jakarta, Sorotsultra.com-Acara “Satu Jam Lebih Dekat” tvOne, Sabtu (25/1) malam, menampilkan musisi kondang Ahmad Dhani, punggawa kelompok Band Dewa 19. Malam itu, Dhani tampil full team. Ada Mulan Jameela beserta Safeea Ahmad, anak perempuan hasil perkawinannya dengan Dhani. Ada juga Al, El, dan Dul, tiga anak lelaki Dhani dari perkawinan terdahulu dengan Maia Estianty.

Menarik mengikuti kisah keluarga musisi ini yang disajikan dengan cara santai oleh Indy Rahmawaty, host acara tersebut. Tetapi yang paling menggelitik ucapan Si Dul di hampir penghujung acara, ketika Dhani menceritakan sikap putra bungsunya itu menanggapi pertanyaan orang jika sedang berada di luar rumah.

“Banyak yang bertanya, sudah sehat Dul?,” ungkap Dhani. Di luar dugaan, Dul langsung menyambar. “Bukan Dul tetapi AQJ,” kata Dul. AQJ adalah inisial nama lengkap Dul. Yaitu, Abdul Qadir Jaelani.

Tidak jelas apakah Dul bermaksud menyindir pers dengan menyebut namanya sendiri dengan inisial AQJ. Yang pasti, nama itu memang berbulan-bulan menghiasi media pers cetak, elektronik, dan digital dalam peristiwa kecelakaan tubrukan maut Dul yang menelan tujuh korban tewas tahun lalu.

Sewaktu kasus tubrukan terjadi usia Dul baru 13 tahun. Ada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melarang wartawan menyebut identitas anak-anak di bawah umur yang terkait kasus tindak pidana.

Baca Juga :  MIND ID Gelar Sosialisasi Kompetisi Karya Jurnalistik di Kendari

Pada awal kejadian hampir semua media menyebut nama lengkap putra bungsu Ahmad Dhani itu bahkan dengan fotonya. Persoalan menjadi rumit ketika polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Perkembangan peristiwa itu, sejak kronologi tubrukan, kondisi Dul yang dirawat di RS, keadaan korban tewas maupun korban luka, juga perkembangan penanganan kasus hukumnya oleh polisi terus diberitakan. Media pers pun segera menyesuaikan diri dengan amanah KEJ, hanya menyebut AQJ. Tetapi masih ada satu dua media pers tetap saja tidak peduli.

Tetapi apakah media yang peduli KEJ tadi betul-betul sudah mematuhi KEJ? Ternyata belum sepenuhnya. Perintah KEJ bukan hanya terbatas menyingkat nama anak di bawah umur yang tersangkut kasus tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.

Bunyi pasal 5 KEJ selengkapnya: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Sedangkan penjelasannya berbunyi begini: “(a) Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. (b) Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.”

Baca Juga :  Gelaran Sultra Tenun Karnaval 2023 Jalan Protokol Ditutup Selama 4 Hari, Kadishub Kota Kendari: Izinnya Bukan di Kami

Pasal 5 KEJ dan penjelasannya tegas melarang penyebutan identitas pelaku maupun korban tindak pidana bukan sekadar menyingkat nama yang bersangkutan. Bandingkanlah pemberitaan pers yang terjadi sejak awal hingga kini. Seperti “AQJ, putra bungsu pasangan musisi terkenal Ahmad Dhani dengan Maia Estianty”. Bukankah itu sama dengan membuka identitas anak yang bersangkutan?

Yang menggelikan sejak awal pula selalu ditampilkan Ahmad Dhani maupun Maia Estianty berbicara sebagai orang tua AQJ. Yang lebih seru ketika media dapat akses masuk ke kamar perawatan AQJ di rumah sakit. Gambar-gambarnya meyakinkan betul, tamu-tamu yang datang membesuk disorot dan diwawancarai.

Padahal, dalam KEJ yang mengatur urusan pemberitaan anak-anak di bawah umur tadi, tidak ditemukan pengecualian bahwa amanah itu gugur jika mendapat izin orang tua sang anak. Hampir setiap hari berseliweran gambar-gambar yang disiarkan di mana menunjukkan Maia maupun Dhani tengah menghibur putranya dengan bermain gitar, dan aktivitas lain.

Pasal 5 KEJ yang mengatur soal perlindungan anak itu, sebenarnya memilki dua tujuan. Yang pertama, agar si anak tidak mudah diakses keberadaannya oleh publik. Apalagi kasus tubrukan AQJ merenggut tujuh jiwa korbannya. Bayangkan bahayanya jika keluarga korban yang tidak puas menempuh jalan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Sempat Buron, Dua Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Menyerahkan Diri

Tujuan kedua, melindungi masa depan anak tersebut terhadap kemungkinan kelak ada pihak yang menggunakan kasusnya tempo hari untuk tujuan tertentu.

Bukan baru sekali ini pers berlaku gamang, kalau tak mau disebut keliru, saat memberitakan anak di bawah umur yang terkait kasus pidana. Masih lekat dalam ingatan kasus Manohara.

Pada kasus tersebut narasi berita menyebut dia masih gadis di bawah umur (16 tahun) yang mendapatkan perlakuan asusila. Tetapi saking bersemangatnya pers tidak hanya menyebut identitas Manohara secara gamblang. Bahkan televisi berebut menayangkan secara eksklusif wawancara dengan Manohara, dan gambar luka di dada artis cantik itu ditampilkan secara amat detail.

Sewaktu berbicara dengan materi KEJ di depan peserta Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) yang diselenggarakan PWI di Palembang tahun lalu, saya mengangkat kisah AQJ dan Manohara. Respons peserta bikin saya terperangah.

Peserta menyodorkan beberapa contoh berita mengenai kasus tindak asusila yang terjadi di Sumsel. Korban perbuatan asusila maupun pelakunya yang di bawah umur, diungkap jelas-jelas identitasnya. Apalagi korban perbuatan asusila yang berusia dewasa. “Nyebut alamatnya pun sampai lengkap RT dan RW nya,” kata seorang peserta. Masya Allah. (RED/H. Ilham Bintang, Penasihat PWI Pusat)

Komentar