Banjir dan Tanah Longsor di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Saling Menyalahkan, Apa Solusinya?

Kendari, Sorotsultra.com-Persoalan banjir dan tanah longsor di beberapa titik di Kota Kendari sungguh-sungguh memilukan. Lalu pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab akan persoalan ini, Senin (4/3/24).

Lebih ironisnya lagi, Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra saling menuding terhadap persoalan banjir yang terjadi dibeberapa titik di Kota Lulo setelah hujan deras yang terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024 malam.

Timbul pertanyaan, apakah selama ini Pemkot Kendari, Pemprov Sultra dan instansi terkait sudah berembuk bersama guna melahirkan langkah-langkah yang akan menjadi solusi terhadap persoalan banjir di kota Lulo.

Ataukah saling tuding tersebut hanya dijadikan jurus agar kesalahan ini tidak ditimpakan kepada mereka. Lalu, atas kejadian ini siapa yang harus bertanggung jawab. Yang jelas yang menjadi korban lagi-lagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.

Dimana peran Pemkot Kendari, Pemprov Sulawesi Tenggara, DPRD, Balai Jalan dan instansi terkait lainnya? Apakah musibah banjir harus ditanggung oleh warga masyarakat setempat? Sampai kapan?

Atas musibah banjir dan tanah longsor ini tidak menjadi penting siapa menyalahkan siapa, yang paling urgent adalah stakeholder terkait berembuk untuk menata langkah-langkah strategis yang bisa menjadi penyelesaian, sehingga banjir dan tanah longsor tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca Juga :  12 Pendaki Gunung Mekongga Akhirnya Ditemukan

Karena apapun pembenarannya yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari maupun Pemprov Sultra tidak menjadi solusi nyata dalam penanganan banjir dan tanah longsor, sebab masyarakat hanya butuh penanganan yang nyata bukan narasi ilusi tanpa jalan keluar.

Apakah Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, DPRD, Balai Jalan dan stakeholder terkait mau menyatukan nawaitu dalam rangka penanganan banjir di Kota Kendari yang sustainable tanpa ada kepentingan pencitraan atau kepentingan apapun bentuknya?

Persoalan penanganan banjir di kota Kendari sudah ada sejak dari 20 tahun lalu. Walaupun Wali Kota dan DPRD tidak pernah serius, tidak punya kemampuan dan kecukupan pengetahuan dan langkah-langkah solutif untuk mengatasi, serta mengantisipasinya.

Bahkan, setiap kali banjir semua turut andil komentar, isinya hanya menyalahkan pihak-pihak tertentu, dan tidak pernah ada kesimpulan bersama dan langkah bersama untuk mulai menjawab. Masyarakat kita cuman bisa pasrah bahkan disuruh bersahabat dengan banjir, banjir dan banjir.

Pemerintah dan DPRD dengan enteng bilang tidak punya anggaran, sangat terbatas anggaran, ajukan nanti kita bicarakan dan alasan nyeleneh lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Lepas Keberangkatan 295 Calon Jemaah Haji 2022

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah saling adu pernyataan di beberapa media online. Politisi partai Golkar itu memberikan statemen agar Pemprov Sultra, dan beberapa Balai yang berkantor di kota Kendari seperti Balai Perumahan, Balai Bina Marga harus memberikan perhatian terhadap persoalan banjir ini.

“Pemprov Sultra dan Balai yang berkantor di kota Kendari seyogyanya jangan menutup mata dengan apa yang telah terjadi di kota Kendari, karena bagaimanapun seluruh aktivitas pemerintahan mereka itu berada Kendari,” tegas Rajab Jinik.

“Dibutuhkan kolaborasi, kalau kita dipaksa hanya terus berharap dengan APBD kota Kendari saya kira masalah-masalah ini tidak akan pernah selesai, harus dibantu secara penuh oleh Pemprov Sultra jangan mereka hanya jadikan kota Kendari sebagai ibu kota tapi perhatian dan kontribusinya tidak ada alias nihil,” beber Rajab.

Atas pernyataan LM. Rajab Jinik yang menyoroti Pemprov Sultra, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan bahwa apa yang disampaikan Rajab Jinik tak ubahnya seperti dewa mabuk.

Baca Juga :  3 Satpam RS Bahteramas Kendari Aniaya Keluarga Pasien, Korban: Saya Diinjak-injak Seperti Hewan

Sebab, kata Ridwan Badallah di Kendari, Jumat (1/3/2024), pemerintahan ini sudah diatur, ada pemerintah kota dan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ketika terjadi banjir dan longsor di kota Kendari itu merupakan tanggung jawab pemerintah kota Kendari.

“Harusnya yang malu atas musibah banjir dan tanah longsor adalah dewan dan Pemkot Kendari, baru kemudian Pemprov ketika tidak bisa ditangani,” tandasnya. (RED)