Bawaslu Sulawesi Tenggara Ingatkan Keempat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tidak Berkampanye di Luar Jadwal KPU

Sorotsultra.com, Kendari-Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengimbau keempat pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur agar mematuhi tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Tahapan yang dimaksud adalah tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pasca penetapan nomor urut yang digelar KPU Sulawesi Tenggara pada Senin malam, 23/9/24 di salah satu hotel di kota Kendari.

“Saya imbau semua pendukung pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye apapun bentuknya,” ucapnya menghimbau.

Iwan Rompo mengingatkan, jika hal itu dilakukan maka sudah termasuk pelanggaran dan akan ditindak.

“Sebab, kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur belum masuk tahapan kampanye. Rujukannya adalah jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU,” paparnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulawesi Tenggara Nomor 216/2024, telah menetapkan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mengikuti kontestasi di Pilkada serentak pada November 2024.

Keempat calon gubernur dan wakil gubernur yaitu;

1. Ruksamin-LM Syafei Kahar
2. Andi Sumangerukka-Hugua
3. Lukman Abunawas-Laode Ida
4. Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. (RED)

Baca Juga :  Diduga Bayi Tertukar, Korban Tuntut RSUD Abunawas Kota Kendari

Komentar

Berita Terkait