SOROTSULTRA.com, Sultra-Ada yang menggelitik dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir tentang hak keuangan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggerukka. Sabtu (28/3).
Dalam penjelasannya di media saat menanggapi unggahan akun Instagram celebestt_official terkait mobil dinas gubernur. Andi Syahrir secara gamblang mengungkapkan bahwasanya sejak awal menjabat, Gubernur ASR tidak pernah mengambil gaji, tunjangan, maupun hak keuangan lainnya.
“Seluruh hak keuangan Gubernur ASR dialihkan untuk kepentingan masyarakat di Sulawesi Tenggara. Penggunaan fasilitas pribadi dinilai sebagai bentuk efisiensi anggaran daerah oleh kepala daerah,” jelasnya.
Padahal, ada dasar hukum utama gubernur mendapatkan fasilitas yang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. Fasilitas ini, meliputi rumah dinas, kendaraan, dan operasional, didanai APBD untuk menunjang tugas sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat.
Dimana, di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut mengatur kedudukan gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat yang berhak mendapatkan fasilitas untuk menjalankan tugas.
Pertanyaannya, Gubernur ASR dapat apa, hidup dengan sumber dari mana?
Sesuai ketentuan berlaku dan itu berlaku seluruh pejabat negara dan daerah bahwa dengan jabatan maka melekat hak dan kewenangan (dianggarkan) tiap tahun lewat DPRD. Untuk menggunakan biaya negara guna menunjang seluruh aktivitas sehari-harinya, mulai makan minum, pengobatan, pakaian, perumahan, perjalanan dinas, kendaraan, dll.
Jikalau ASR tidak mengambil gaji, tunjangan, hak keuangan yang melekat selaku gubernur itu terlalu dibesar-besarkan.
Mestinya jangan juga di lebih-lebihkan seolah-olah Gubernur ASR lakukan sudah benar adanya, atau pencitraan?
Lalu siapa yang dapat/menggunakan semua anggaran yang sudah ditetapkan DPRD Sulawesi Tenggara? (RED)






Komentar