BNN Kolaka Diduga Bebaskan 3 Pelaku Pengguna Sabu-sabu, Ashar Rasyid: Sangat Disayangkan

SOROTSULTRA.com, Kolaka-Ketua Relawan Prabowo Gibran (RATU PRABU) Sulawesi Tenggara, Ashar Rasyid menyoroti kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka yang diduga bebaskan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu. Selasa (8/4). 

“Kita tentu masih ingat dengan kejadian bebasnya 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial, SD, HS dan FH,” ujarnya menyayangkan.

Lebih lanjut, Ashar Rasyid mempertanyakan apa yang menjadi dasar BNN Kolaka bebaskan ketiga pelaku.

“Hingga hari ini belum ada penjelasan resmi dari Kepala BNN Kolaka. Mestinya disampaikan alasannya sehingga publik tidak bertanya-tanya,” ujarnya.

Ashar Rasyid mengatakan, bagaimana perjuangan rekan-rekan pegiat anti narkotika di Kolaka mengkampanyekan bahaya dari penyalahgunaan narkotika. Harusnya didukung bukan sebaliknya.

“RATU PRABU mengecam keras bebasnya ketiga pelaku. Narkoba merupakan musuh bersama, musuh negara. Siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto menjelaskan, saat dilakukan penahanan selama tiga hari dan pendalaman kasus ketiga warga Kecamatan Samaturu itu tidak terbukti sebagai pengedar karena tidak ditemukan transaksi mencurigakan melalui telepon selulernya dan tidak ada saksi yang memberatkan bahwa salah satu dari mereka adalah pengedar. 

Baca Juga :  KM Putra Samudera 01 Dilaporkan Tenggelam di Perairan Tanjung Toronipa

“Sehingga dibebaskan dengan syarat harus direhabilitasi di kantor BNN dan membuat surat pernyataan dan membantah ada negosiasi uang,” ungkap Syamsuarto.

Karena sesuai aturan lanjut dia setelah dilakukan penahanan selama 3×24 jam dan tidak terbukti sebagai pengedar maka harus dibebaskan dengan syarat ketiga orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama. (RED)

Komentar