BNNP Sultra Berhasil Menangkap Dua Oknum PNS UHO

Kendari, Sorot Sultra – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil yang sehari-harinya mengabdi di Universitas Haluoleo Kendari, kini harus merasakan getirnya jeruji besi, setelah mereka diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena kedapatan mengedarkan sabu. Rabu (21/03/2018).
 
Kedua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, berinisial AW (49 tahun), warga BTN Medibrata II Blok F 4, Kel. Nongu-Nongu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe, dan juga PO, warga Kompleks Perumahan Dosen Kampus Lama UHO, Kel. Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
 
Tim Buser BNNP Sultra menggelar operasi penangkapan setelah menerima laporan masyarakat, dan berhasil membekuk kedua pelaku pada dua tempat berbeda, dimana AW ditangkap di Jl. A.H Nasution, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, pada Senin (19/03/2018), sekitar pukul 19.30 Wita.
Barang Bukti yang Didapatkan dari Tangan AW

Sedangkan PO ditangkap di depan kamar kos AW, yang lokasinya berada di Kelurahan Lalolara, Kec. Kambu, Kota Kendari, pada pukul 22.30 Wita, setelah Tim BNNP Sultra berhasil mengembangkan informasi yang diterima dari AW.

Baca Juga :  Sarman Hilang saat Mencari Ikan di Laut Belum Ditemukan

Menurut Kabid Berantas BNNP Sultra, AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE. yang didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala, SKM. M.Si, dikatakan bahwa, “Tersangka AW berhasil kami amankan dengan barang bukti berupa 1 buah sachet kecil berisi kristal bening jenis sabu, seberat 0.20 gram, 3 sachet kecil kosong bekas sabu, 2 alat hisap sabu (bong), 4 buah kompor kecil, dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam”.

Barang Bukti yang Didapatkan Dari Tersangka PO
“Sedangkan tersangka PO, kami tangkap beserta barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal putih jenis sabu seberat 1.09 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah HP merk Samsung Duos warna abu-abu, 1 kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,-“.
 
Selanjutnya dikatakan, “Adapun kedua oknum PNS tersebut, akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”. Pungkasnya. (RED)

Komentar