Kendari. Sorot Sultra.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi yang membanggakan, sebagai wujud pengabdian serta komitmen kuat dalam memberangus peredaran narkotika di Sultra, dengan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 5.099,65 gram, dan mengamankan satu orang pelaku inisial MA alias Daeng Sutte (51). Senin, 21/1/2019.

Raihan ini menujukkan komitmen kuat jajaran BNNP Sultra dalam menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba, khususnya di Sultra, yang semakin hari makin mengkhawatirkan.

Hal ini kemudian dipaparkan oleh Kepala BNNP Sultra dihadapan awak media saat pelaksanaan press release di Aula Kantor BNNP Sultra, “Alhamdulillah kami telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar, yang pengirimannya melalui darat, dan mengamankan satu kurir berinisial MA, serta barang bukti sabu seberat 5.099,65 gram, pada Sabtu, 19/1/2019, sekitar pukul 10.00 Wita.”

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari melalui pelabuhan Ferry Bajoe – Kolaka. Berdasarkan info tersebut, Tim berantas BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di pelabuhan Ferry Kolaka.

Baca Juga :  Menpora Akan Paparkan Implementasi DBON Saat Konkernas PWI se-Indonesia di Malang

Sekitar pukul 05.00 wita, kapal Ferry dari Bajoe, Kabupaten Bone, yang disinyalir ditumpangi oleh pelaku tiba di Pelabuhan Kolaka. Terlihat seorang lelaki yang telah dicurigai turun dari kapal lalu naik ke mobil angkutan umum menuju Kota Kendari.

“Tim kemudian membuntuti mobil itu, guna memastikan kebenaran keberadaan barang haram tersebut. Baru pada pukul 10.00 wita, mobil yang ditumpanginya berhenti didepan sebuah warung coto makassar di Jl. Poros Kendari – Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe, untuk beristirahat,” jelasnya.

Lelaki itupun ikut turun dengan menjinjing tas ranselnya masuk kedalam warung, karena dicurigai akan melakukan transaksi serah terima barang, Tim BNNP Sultra langsung melakukan penyergapan, serta penggeledahan, dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu didalam tas dan saku celana tersangka.

“Setelah dipastikan membawa serta menguasai narkotika jenis sabu, lelaki berinisial MA beserta barang bukti berupa, 1 buah tas ransel berisi 5 bungkus besar, sebanyak 5.099 Gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram didalam kantong celana, dan 2 buah handphone miliknya, langsung dibawa Tim Kami ke Kantor BNNP Sultra, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Bambang Priambadha, SH. MH.

Baca Juga :  HPN 2022 di Kendari, 10 Duta Besar Negara Sahabat Akan Hadir

Kini pelaku bersama barang buktinya sudah berada di Kantor BNNP Sultra, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (RED).

Komentar