Kendari, Sorot Sultra.Com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, melaksanakan release dikantornya, terkait keberhasilan jajarannya dalam mengungkap peredaran kosmetik ilegal, dengan mengamankan pelaku inisial RY (32) Tahun, warga Jl. Malaka, Kel. Kambu, Kec.Poasia, Kota Kendari, dan 329 pcs kosmetik sebagai barang bukti. Senin, 21/1/2019.

Peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar semakin menjamur di Kota Kendari, penyebabnya karena kurangnya pengetahuan masyarakat, juga didukung faktor harga yang relatif murah, sehingga masyarakat tidak mengindahkan lagi akibat yang di timbulkan dari pemakaian kosmetik ilegal tersebut.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol. Bungin Masokan Misalayuk, S.I.K., SH. M.Si, menjelaskan kronologi pengungkapan kosmetik tanpa izin edar ini, ” Bermula pada Kamis, 17/1/2019, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang akan membawa ratusan kosmetik tanpa izin edar, untuk diperjual belikan.”

Personel Subdit I Indagsi langsung bergerak ke TKP untuk memastikan keabsahan informasi tersebut. “Setelah memastikan, kami langsung mengamankan pelaku inisial RY (32) tahun, yang berlamat di Jl. Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar bundaran tank,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolri Inspeksi Kesiapan Pengamanan Arus Balik Lebaran 2022 di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Adapun motif dari pelaku RY, dengan menggunakan register dan label palsu, untuk meyakinkan konsumennya, bahwa  produk yang dijualnya adalah legal. Dimana pelaku mendapatkan barang tersebut dari Makassar, dan telah diedarkan pada sejumlah tempat di Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang kami amankan sebanyak 329 pcs, berbagai produk, dari 22 merk, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandi yang Ia jalankan, semata untuk mendongkrak hasil penjualannya,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur akan produk kosmetik hanya karena murah, tetapi akan lebih bijak untuk selalu memperhatikan keabsahan bahan yang di gunakan dan izin edarnya, sehingga bisa aman di gunakan tanpa efek yang bisa merugikan.

”Peran media bersama masyarakat sangat diharapkan dalam mencegah maraknya peredaran kosmetik illegal semacam ini,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti kosmetik tanpa izin edar telah di amankan, dan akan dikenakan Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 Junto 106 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (RED)

Komentar