Buser 77 Polres Kendari Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Kendari, Sorotsultra.comBuser 77 Polres Kendari berhasil menciduk tiga pelaku pembobol rumah kosong inisial AB (32), DA (23) dan DS (26).

AB dan kedua rekannya berhasil dibekuk polisi setelah membobol sebuah rumah milik Armin (46), warga Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Kamis, 29/4/2021.

“Ketiganya di amankan oleh tim Buser 77 Polres Kendari, atas pencurian di rumah Armin (46), warga Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna Senin, 17/5/2021.

Niat awalnya AB bersama kedua rekannya akan melakukan pencurian di kantor tempat pertama kali AB bekerja, namun sayang barang yang di inginkan berupa sebuah televisi sudah tidak ada.

“AB dan kedua rekannya akhirnya pulang karena sasaran yang pertama nihil, dalam perjalanan AB pun mendapatkan ide untuk mengalihkan misi mereka dengan menyasar ke rumah Armin yang saat itu sedang tidak berpenghuni,” ujarnya.

Akhirnya mereka pun bersepakat untuk membobol rumah korban. Dengan memanjat dinding rumah dan membuka pintu dapur dari dalam. Lalu ketiganya berhasil masuk.

Baca Juga :  Pencuri Kelas Kakap Gunakan Baju Berlapis Hingga Telanjang Saat Beraksi

“Setelah masuk di dalam rumah, ketiga pelaku langsung menyasar kamar korban, namun pintu kamar dalam kondisi terkunci, para pelaku pun mencari cara dengan memecahkan jendela kamar menggunakan linggis,  setelah itu ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, berupa satu unit televisi dan laptop, juga alat yang di gunakan untuk membobol rumah korban berupa satu buah linggis dan serpihan kaca.

“Dari aksi yang di lakukan ketiga pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp12.500.000,” pungkasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rutan Polres Kendari dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (RED)

Berita Terkait