Cukup Bayar Pajak Satu Tahun, Masyarakat Koltim Sangat Terbantu

Kolaka Timur, Sorot Sultra – Unit Pelayanan Tekhis Badan (UPTB), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kepada masyarakat Koltim sejak (1/10/17) sampai (31/12/17), tanpa harus kembali ke tempat dimana kendaraan tersebut dikeluarkan.
 
“Kami melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat Koltim, meskipun mati pajak atau belum membayar selama 4 tahun, kami hanya menerima dengan pembayaran pajaknya 1 tahun saja, tanpa harus ketempat dimana kendaraan tersebut dikeluarkan, biayanyapun bervariasi, tergantung dari tipe kendaraannya”. ujar Yutasman, Kepala UPTB Samsat Koltim.
 
“Terkecuali kendaraan tersebut harus mengganti Plat nomor dan STNK baru, itu harus ke Daerah tempat kendaraan itu dikeluarkan, karena tetap ada biaya Jasa Raharja dan pembuatan Plat juga STNK.” tambahnya.
 
Sejak awal digelontorkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga hari ini, 20/11/17, UPTB Koltim melayani sekitar 50-90 berkas perhari. Yang mana untuk bulan Oktober sampai dengan pertengahan November 2017 ini saja, sudah mencapai kisaran 1000 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang telah dilayani pengurusan PKB nya.
 
Pini sebagai masyarakat Koltim, merasa sangat terbantu dengan diberlakukannya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini. Ia mengatakan, “Dengan adanya program seperti ini, saya bisa mengirit keuangan, karena saya cukup membayar biaya pajak satu tahun saja dan pajak kendaraan mobil saya sekarang sudah hidup semua”. Imbuhnya. (Try/RED)
Baca Juga :  Jelang Penilaian Adipura, DLH Kendari: Persiapan Sudah 80 Persen

Komentar