Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Jakarta, Sorotsultra.com-Dewan Pers memberi perhatian serius terhadap video viral Kapolres Sampang, AKBP Arman, S.I.K., M.Si, saat audiensi dengan jurnalis pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
 
Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6) di Jakarta.

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah Wakil Ketua, M. Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi, Asmono Wikan, dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi, Ninik Rahayu serta Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Paulus Tri Agung Kristanto. 

Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang:

1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. 

2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
 
3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman, S.I.K., M.Si, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Butuh Waktu Lama untuk Kejati Sultra Tetapkan Sulkarnain Kadir sebagai Tersangka Suap Izin Pendirian 6 Gerai Anoa Mart

4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk. (RED)