Diduga Langgar UU Konsumen, PLN Bungku di Sorot

Bungku, Sorotsultra.com-Puluhan warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluhkan layanan PLN Bungku. Jumat (20/1). 

Sorotan itu bukan tidak berdasar, pasalnya puluhan warga Kecamatan Bahodopi sudah tercatat di aplikasi PLN Mobile sebagai pelanggan yang seharusnya sudah dipasangkan kWh. 

“Kami sudah mengikuti semua tahapan dan menunaikan kewajiban kami sebagai pelanggan. Nah, yang menjadi pertanyaan kami kenapa PLN Bungku belum menindaklanjuti hak kami untuk dipasangkan kWh,” kata Melky saat ditemui di kediamannya, Rabu, 18 Januari 2023. 

Dikatakannya, sejak ia dan pelanggan lainnya melakukan pendaftaran online pertengahan tahun 2022 lalu hingga saat ini kWh belum dipasang.

“Ada apa dengan PLN Bungku?. Hak-hak kami sebagai pelanggan tidak dipenuhi dan ini jelas merugikan,” urainya dengan penuh kesal. 

Ia pun menegaskan, persoalan ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga :  JAMAN Morowali Menilai Pernyataan Humas PT Tiran Indonesia Mengada-ada

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Hak-hak pelanggan perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN Bungku untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku,” ujarnya dengan nada berapi-api. 

Kepala Transaksi Energi PLN Bungku Fahrurozi mengatakan, di sistem kami statusnya terpasang tapi belum aktif, kendalanya tahun lalu itu defisit dan ada pemadaman skala besar, sehingga pemasangan kWh warga Bahodopi dihentikan sementara, dan untuk materialnya sudah ada sisa dipasang. 

“Pemasangan kWh di Kecamatan Bahodopi yang sempat tertunda tahun lalu progresnya tahun ini, dengan tetap melihat kondisi beban jangan sampai overload lagi,” jelas Fahrurozi saat ditemui diruang kerjanya Kamis, 19/1/2023 pagi. 

Berikut Nomor Registrasi Pelanggan Warga Kecamatan Bahodopi:

1. 3121112043690

2. 3121112043606

3. 3121112043716

4. 3121112043727

5. 3121112043732

6. 3121112043729

7. 3121112043730

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dibuka

8. 3121112043607

9. 3121112043693

10. 3121112043694

11. 3121112043719

12. 3121112043720

13. 3121112043721

14. 3121112043722

15. 3121112043724

16. 3121112043725

17. 3121112043726

18. 312110377451

19. 3121112043680. (RED)