Diduga Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa Wuura Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Konawe Selatan, Sorotsultra.com-Pilkades serentak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2022 menyisakan polemik. Dimana salah satu kandidat di Desa Wuura, Kecamatan Mowila diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Sabtu (4/6/2022).

“Kami menduga pihak penyelenggara pemilihan Kepala Desa Wuura pada 22 Mei 2022 lalu tidak profesional dan transparan khususnya ketua panitia sembilan. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan kepala desa terpilih ke Polda Sultra pada 2 Juni 2022,” kata Syarif Alkasyaf, S.H selaku kuasa hukum pelapor.

Syarif Alkasyaf memastikan ketua panitia sembilan tidak memunculkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat tahapan pendaftaran sebagai calon kepala desa seperti halnya calon lainnya.

“Ijazah SD dengan Nomor 23 OA 0003449 yang diterbitkan Sekolah Dasar Negeri Wuura pada tanggal 15 Juni 1989 milik kepala desa terpilih yang dilampirkan kepada panitia sembilan sebagai syarat pencalonan dirinya mengikuti Pilkades serentak tahun ini diduga palsu,” ujarnya.

Tidak sampai disitu lanjut Syarif Alkasyaf, ijazah Paket B untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Nomor Ijazah: 20PB0704032 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tunas Bangsa (PKBM Tunas Bangsa) di Desa Mataiwoi setelah di kroscek keberadaan PKBM tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga :  Siska Karina Imran Dorong Pelaku UMKM Kendari Daftarkan HKI

“Jadi di Desa Mataiwoi pada tahun 2006 silam hanya ada PKBM Cahaya Mata, tidak ada PKBM Tunas Bangsa. Olehnya itu ijazah yang bersangkutan kami duga palsu, dugaan ini diperkuat dengan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan bahwa ijazah tersebut tidak pernah ia tandatangani,” jelasnya.

Sedangkan ijazah Paket B Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Nomor Ijazah: 20PB0704032 yang diperoleh pada tahun ajaran 2010 lalu masih beralamat di Kecamatan Landono, sementara pemekaran Kecamatan Mowila dari Kecamatan Landono dilakukan pada tahun 2006.

“Walaupun ada surat keterangan kesalahan penulisan STTB, No: 420/24/SDN 3/2022 yang telah dibubuhi tanda tangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan kami duga telah dipalsukan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Adanya pelaporan ini semata-mata hanya ingin mencari keadilan terkait buruknya kinerja penyelenggara Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Konawe Selatan.                          

“Dengan kejadian ini kepala desa terpilih tersebut bisa saja dikenakan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)